TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Intan Jaya, Otniel Tipagau, menceritakan pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan baru dilepaskan usai memberikan sejumlah uang. Penyanderaan itu mengakibatkan pemungutan suara di sejumlah daerah di Intan Jaya diundur ke 23 Februari 2024.
Cerita itu terungkap dalam sidang sengketa Pileg di panel tiga yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat. Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.
Otniel menjelaskan, pesawat yang membawa dirinya bersama anggota Bawaslu lainnya disandera oleh KKB. KKB meminta maskapai menunjukkan bukti surat izin yang mereka keluarkan untuk bisa masuk ke Intan Jaya.
"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak Panitia Pengawas Desa (PPD). Kemudian para tokoh-tokoh kampung. Jadi pada saat itu kami melakukan lobi-lobi memang tanggal 13 enggak bisa tanggal 14 enggak bisa," kata dia.
Otniel menyebut, Bawaslu kemudian memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan di sejumlah daerah di Intan Jaya.
Hakim MK Arief Hidayat lantas bertanya bagaimana cerita anggota Bawaslu bisa dilepaskan oleh KKP. "Kami kasih uang," ucap Otniel menjawab pertanyaan Arief.
Tebusan Rp 25 juta
Arief lantas menanyakan berapa jumlah uang yang diminta. "Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta kemudian yang saya kasih sekitar Rp 25 juta," ucap Otniel.
Arief kemudian bertanya darimana uang yang diberikan Bawaslu untuk KKB itu. Otniel lantas menjelaskan uang itu bukan dari uang pribadinya saja, namun dikumpulkan dari banyak pihak.
Arief lantas bertanya apakah Otniel dan anggota Bawaslu lainnya dianiaya saat ditangkap. "Tidak karena mereka hanya meminta uang," jawab Otniel.
"Memang kalau saya jelaskan kabupaten Intan Jaya itu ngeri memang medannya. Saya juga baru pertama kali ke kampung saya," kata Otniel.
Hari ini MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024. Sidang hari ini akan memeriksa 55 perkara. Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu. Sidang ini masih akan diadakan dalam tiga panel, masing-masing dengan tiga hakim konstitusi.
Pilihan Editor: KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda