TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkonfirmasi pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah selama proses Pemilu 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Kholik, sebagai tanggapan atas permohonan perkara 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dilayangkan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam sidang Panel 3 pada Selasa, 7 Mei 2024, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan tentang 13 PPD di Kabupaten Puncak yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara.
“Di 13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? Coba dijelaskan,” tanya Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak. KPU juga memutuskan untuk memberhentikan PPD karena menilai kinerja mereka buruk. Bahkan menurut dia, tidak ada niat baik dari PPD untuk menyelesaikan rekapitulasi.
Dia merinci bahwa KPU Papua Tengah menyatakan ada 13 distrik yang menahan proses rekapitulasi, sehingga PPD diberi peringatan dan KPU melakukan supervisi.
“Kinerja mereka sangat parah, sehingga diambil oleh KPU dan mereka diberhentikan,” jawab Idham. Sebagai hasilnya, KPU mengambil alih proses tersebut dan memberhentikan mereka. Rekapitulasi suara akhirnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak.
“Yang menyelesaikannya KPU Kabupaten Puncak,” kata Idham.
Hakim konstitusi Anwar Usman lalu menanyakan alasan di balik pemecatan tersebut. Dia bertanya apakah pemecatan juga berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi saat proses rekapitulasi.
“Bukan ada kerusuhan seperti yang lain kemarin itu?” tanya Anwar.
“Persoalan kerusuhan, kalau memang seandainya bekerja dengan baik pasti akan dilanjutkan,” kata Idham, kembali menegaskan.
Klarifikasi tersebut didasarkan pada permohonan dari PAN, salah satu dalil menyatakan bahwa suara PAN di beberapa distrik secara langsung diumumkan oleh KPU Kabupaten Puncak karena semua anggota PPS telah dipecat oleh KPU Kabupaten Puncak.
Pilihan Editor: Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024