Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan kepala desa atau kades akhirnya diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Beleid gres itu tertuang dalam Undang-Undang Desa atau UU Desa anyar yang disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini. Adapun beleid dengan administrasi Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menggantikan UU Desa sebelumnya yang disahkan 2014 silam.

Perjalanan merevisi regulasi masa jabatan kades terbilang panjang. Isunya dimunculkan pada Mei 2022 alias dua tahun lalu. Kemudian menjadi pembicaraan hangat pada awal 2023 setelah sejumlah kepala desa unjuk rasa. Enam bulan berselang, rancangan UU Desa yang baru akhirnya dibahas.

Lantas seperti apa perjalanan mengubah aturan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi 8 tahun ini?

Mei 2022:

- Diusulkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Mendes PDTT

Wacana penambahan masa jabatan kepala desa muncul pada Mei 2022 setelah diembuskan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Dalam beberapa kesempatan, Gus Halim, sapaan akrabnya, menyampaikan perlunya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin krusial yang mesti diubah adalah jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

“Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, Yogyakarta.

Januari 2023:

- Ratusan kepala desa unjuk rasa

Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

- Jokowi disebut setuju penambahan masa jabatan kepala desa

Aktivis UU Desa Budiman Sudjatmiko yang saat itu politikus PDIP menemui Jokowi di tengah ricuh isu permintaan penambahan masa jabatan kepala desa. Mendatangi Kepala Negara di Istana Negara pada Selasa sore, 17 Januari 2023, Budiman mengutarakan langsung wacana tersebut. Jokowi disebutnya setuju usulan itu.

- Ketua DPR RI angkat bicara

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa DPR RI akan segera membahas tuntutan yang disampaikan Pabdesi. Menurutnya, untuk membahas tuntutan perihal masa jabatan tersebut, DPR RI perlu membahasnya dengan pemerintah.

“Jadi bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintah. Terus ada dua pihak yang bersepakat untuk melakukan revisi,” kata Puan di kawasan DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2023.

Juni-Juli 2023:

- DPR bahas usulan revisi UU Desa

Butuh waktu lebih kurang enam bulan setelah demonstrasi hingga akhirnya usulan merevisi UU Desa mulai dibahas di DPR. Pembahasan pun dilakukan di Badan legislasi atau Baleg. Baleg lalu membentuk tim panitia kerja (panja) untuk memulai penyusunan draf RUU Desa. Panja beranggotakan wakil rakyat sejumlah 40 orang.

Mereka mengadakan rapat pertama kali pada 19 Juni, lalu 22 Juni, dan 3 Juli 2023. Rapat 19 Juni menyetujui RUU Desa menjadi usul inisiatif DPR. Rapat 22 Juni membahas soal perihal yang perlu direvisi, termasuk regulasi masa jabatan kepala desa. Rapat pada 3 Juli, wacana RUU Desa disepakati di tingkat Panja. DPR setuju usulan perubahan UU Desa dibawa ke rapat paripurna.

Desember 2023:

- UU Desa baru diharapkan sah sebelum Pemilu

Anggota DPD RI Dapil Lampung Bustami Zainudin mendorong DPR RI segera menetapkan RUU Desa sebelum pemilu 2024. “DPD RI mendesak agar proses penetapan RUU jadi undang-undang ini diupayakan sebelum Pemilu 2024 mendatang agar semua punya kepastian,” kata Bustami, pada Senin, 4 Desember 2023. Perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurutnya, menyangkut efisiensi biaya pemilu.

- DPR terima surpres revisi UU Desa

Pimpinan DPR akhirnya menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Jokowi untuk membahas revisi UU Desa Nomor 6/2014. Penerimaan surat presiden itu dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 5 Desember 2023. “Pimpinan dewan telah menerima empat pucuk surat dari Presiden RI,” kata Puan.

- Apdesi demo di depan Gedung DPR RI

Bersamaan dengan pembacaan diterimanya surpres oleh pimpinan DPR, massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka mendesak agar RUU Desa segera disahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Januari 2024:

- Kejelasan RUU Desa dipertanyakan

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan keberlanjutan revisi UU Desa yang telah diputuskan dalam sidang Paripurna DPR RI pada Juni 2023 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Hal ini ia tanyakan mengingat tiap kali ia turun ke desa-desa, dirinya sering ditanya mengenai keberlanjutan pembahasan revisi UU Desa tersebut.

“Oleh karenanya saya mohon pimpinan dapat menjelaskan terkait dengan keberlanjutan undang-undang desa tersebut,” ungkap Herman dalam interupsinya di sidang Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.

- Kepala desa unjuk rasa lagi

Ratusan kepala desa membanjiri gedung DPR RI pada 31 Januari 2024 lalu untuk melakukan demo. Massa demo berasal dari Apdesi. Mereka menuntut DPR mengesahkan revisi UU Desa sebelum Pemilu 2024.

- UU Desa baru gagal disahkan sebelum Pemilu

Lobi-lobi kepala desa untuk mendesak pengesahan revisi UU Desa sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 gagal total. Baleg DPR RI sama sekali tak bisa membahas perubahan UU Desa sebelum Pemilu. Sebab, Ketua DPR Puan Maharani belum mengundang pemerintah dalam pembahasan tersebut.

“Sekarang posisinya adalah surat undangan dari DPR kepada pemerintah belum ada. Bagaimana kami bisa bahas?” kata anggota Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo, Rabu, 31 Januari 2024.

Firman melanjutkan, Baleg juga sudah tidak mungkin membahas revisi UU Desa dalam enam hari pada awal Februari tersebut. Sebab, masa sidang DPR akan berakhir pada 6 Februari. Lalu mereka akan kembali reses ke daerah pemilihan masing-masing hingga pemungutan suara usai. Di samping itu, sebagian besar anggota DPR tengah berada di daerah pemilihan masing-masing untuk berkampanye.

“Apakah panja (panitia kerja) yang beranggotakan sekitar 39 orang itu harus membahas UU Desa ini, lalu mereka tidak diberi kesempatan bertarung di lapangan mencari suara untuk dirinya sendiri?” ujar Firman. “Pembahasan ini hanya masalah waktu.”

Februari 2023:

- Baleg dan Kemendagri setujui pembahasan tingkat 1 revisi UU Desa

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyebut, Baleg bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui pembahasan tingkat satu revisi UU Desa pada Senin, 5 Februari 2024. Salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan kepala desa.

“Baleg raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat satu revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa revisi kedua,” ujar Awiek saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 5 Februari 2024.

- Kepala desa syukuran

Para kepala desa melakukan doa dan syukuran atas persetujuan Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri perihal pembahasan tingkat satu revisi Undang-Undang atau UU Desa pada Senin, 5 Februari 2024. “Kami berterima kasih dalam rangka DPR sudah menyetujui usulan dari revisi UU Desa terutama perihal masa jabatan kepala desa,” kata Kepala Desa Sidomukti Mayang, Jember, Jawa Timur, Sunardi Hadi kepada Tempo di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024.

Maret 2024:

- DPR resmi sahkan RUU Desa jadi UU Desa

DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

April 2024:

- Jokowi tandatangani pengesahan UU Desa

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. Perubahannya yaitu masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, hanya enam tahun. Selain itu, dalam UU yang baru, kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode. Sementara di UU Desa yang lama, mereka bisa menjabat tiga periode.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO | BAGUS PRIBADI | NAUFAL RIDHWAN | FAJAR PEBRIANTO 

Pilihan Editor: Jokowi Teken UU Desa Masa Jabatan Kepala Desa Bisa sampai 16 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

2 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

3 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

8 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

8 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

9 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

9 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.


Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

16 jam lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.


Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

17 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.