Kasus Pengeroyokan di Beberapa Daerah, Apa Isi Pasal KUHP dan Ancaman Pidana Pengeroyokan

Reporter

Malini

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 5 Januari 2023 17:40 WIB

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Bukittinggi, Sumatera Barat masih melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Relawan Anies Baswedan yang terjadi di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat, korban langsung dijenguk oleh para relawan yang ada di daerah setempat. Sementara, kasus ini diduga tidak ada kaitannya dengan masalah politik.

Terpisah, di awal Tahun Baru 2023, seorang pria berinisial F tewas akibat pengeroyokan di depan sebuah apartemen, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu, 1 Januari 2023. Polisi telah menangkap lima pelaku yang mengeroyok F hingga tewas.

Baca : Pengeroyokan di Bekasi, Pria Tewas Usai Antar Teman Kencan di Apartemen

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan kejadian berawal saat teman korban berinisial NF (22) mencari teman kencan melalui aplikasi MiChat. NF kemudian ditemani F naik motor menuju sebuah apartemen di Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Ketika NF menuju ke salah satu kamar di lantai 15 apartemen untuk menemui teman kencannya, F menunggu di parkiran bawah apartemen. Beberapa saat kemudian, NF keluar dari kamar dan terlibat cekcok dengan lima pria yang diduga pengawal teman kencan tersebut.

Lalu, apa ancaman dan tindak pidana pengeroyokan?

Ancaman pidana terhadap pelaku pengeroyokan

Advertising
Advertising

Dikutip dari ejournal.warmadewa.ac.ud, pasal tentang pengeroyokan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.

Pasal 170 KUHP ini menjatuhkan pidana terhadap orang – orang yang melakukan kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.

Pasal 170 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap tepat diterapkan dan mendekati dalam perkara tersebut.

Yaitu dakwaan Pertama, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang dimana adanya unsur berupa delik yaitu, unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang – terangan dan bersama –sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa.

MALINI
Baca juga : Keributan di Keraton Surakarta, Giliran Kubu PB XIII Mengadu ke Polisi

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

18 jam lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

19 jam lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

1 hari lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

1 hari lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

1 hari lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.

Baca Selengkapnya

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

1 hari lalu

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya