Ihwal Panglima TNI yang Diperpanjang Masa Jabatannya
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 24 November 2022 19:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPR RI Puan Maharani akan mengumumkan calon Panglima TNI pada Senin, 28 November 2022.
Nama calon pengganti Andika Perkasa ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo atau Jokowi. Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg RI Pratikno mengatakan Jokowi telah menandatangani surat itu.
“Surat tersebut akan disampaikan oleh Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara RI) kepada Ketua DPR,” ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada Tempo, Rabu, 23 November 2022.
Surpres dan Perpanjangan Jabatan Panglima TNI
Surpres ini menjadi jawaban atas pertanyaan yang muncul belakangan terkait perpanjangan masa jabatan panglima TNI.
Masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI memang tinggal hitungan hari.
Pada 21 Desember 2022 mendatang, Andika akan berusia 58 tahun. Merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Beberapa pihak mengusulkan jabatan Andika sebagai pucuk pimpinan lembaga TNI diperpanjang. Salah satunya adalah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani. “Ada banyak kebijakannya yang saya nilai progresif dan perlu didukung,” kata Christina. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari juga membuat pernyataan mendukung jika Jokowi berencana memperpanjang masa jabatan Andika.
Baca juga : Jelang Uji Kelayakan Calon Panglima TNI, DPR Bakal Tanyakan Netralitas di Pemilu 2024
Dalam catatan sejarah Indonesia, perpanjangan masa jabatan panglima bukanlah kali pertama, kata Kharis, September lalu.
Wacana perpanjangan masa jabatan perwira tinggi TNI sudah muncul sebelum pelantikan Andika pada 17 November 2021. Kala dilantik, dia berusia 57 tahun alias hanya memiliki kesempatan menjabat selama setahun.
Oleh sebab itu, DPR mengusulkan opsi perpanjangan masa jabatan Panglima. Ada dua opsi. Pertama, perpanjangan bagi seluruh perwira tinggi di TNI. Kedua, perpanjangan dilakukan khusus bagi Andika.
Jenderal Endriartono Sutarto
Pemerintah Indonesia memang pernah mengambil kebijakan memperpanjang masa jabatan Panglima TNI.
Itu terjadi pada 2002 silam. Jenderal Endriartono Sutarto seharusnya pensiun dari jabatannya tahun itu. Namun masa dinasnya diperpanjang hingga 30 April 2007 karena masih dibutuhkan di keprajuritan TNI. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI nomor 199/2002 tentang Penahanan Dalam Dinas Keprajuritan Perwira Tinggi yang Menduduki Jabatan Tertentu di Lingkungan TNI.
Namun Endriartono tak genap menjabat hingga 2007 dan memutuskan mundur. Sang Panglima mengakhiri jabatannya pada 2006.
Padahal dia ingin mundur sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Alasannya, selain karena faktor usia yang sebenarnya harus sudah pensiun, Endriartono ingin reorganisasi di lingkungan TNI tetap berjalan. Namun pemintaan mundurnya belum digubris hingga Susilo Bambang Yudhoyono naik jadi presiden. Barulah pada 2006 Endriartono diizinkan pensiun dan digantikan Djoko Suyanto sebagai Panglima TNI.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Surpres Jokowi Soal Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa Dikirim ke DPR Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.