TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, memproyeksikan lima poin yang ditanyakan kepada calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Masa jabatan Andika Perkasa bakal usal pada 31 Desember 2022 mendatang.
Menurut TB, komisinya bakal menanyakan sikap Panglima TNI jelang Pemilihan Umum 2024. Dia mengatakan Panglima mesti bisa mengarahkan prajuritnya agar tetap netral dan tidak berpolitik.
“Bagaimana sikap Panglima TNI agar prajurit TNI tetap netral dan tak berpolitik sesuai dengan aturan perundang-undangan mengingat pesta politik seperti Pemilihan Presiden, Legislatif, dan Kepada Daerah semakin dekat,” kata TB dalam keterangannya, Kamis, 24 November 2022.
Baca: Puan Maharani Umumkan Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa Senin Pekan Depan
Selain itu, TB menyebut komisinya bakal bertanya ihwal upaya Panglima TNI dalam menjaga dan meningkatkan disiplin prajurit. Pasalnya, kata dia, menurut data yang ada, disiplin prajurit belakangan ini sedikit menurun.
Dia mengatakan Panglima TNI juga bakal ditanya mengenai upayanya untuk menyelesaikan Rencana Strategis (renstra) Minimum Essential Force (MEF) ke-III. Upaya Panglima TNI dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit disebut TB juga tak bakal luput sebagai hal yang ditanyakan.
“Kemudian bagaimana upaya Panglima TNI untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI melalui latihan pendidikan, terutama dalam rangka menghadapi ancaman aktual,” ujarnya.
Jadwal uji kelayakan diprediksi keluar sebelum reses
Politikus PDIP ini memprediksi jadwal uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI bakal keluar sebelum reses atau sebelum 15 Desember 2022. "Prediksi kami sebelum reses atau sebelum tanggal 15 Desember 2022 sudah harus ada jadwal uji kelayakan untuk calon Panglima TNI yang baru," kata dia.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, bakal mengumumkan calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa pada Senin, 28 November 2022. Nama calon pengganti Andika itu tertuang dalam Surat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dikirimkan Sekretariat Negara kepada DPR RI.
"Surat tersebut akan disampaikan oleh Mensesneg kepada Ketua DPR, direncanakan Senin, 28 November sesuai dengan aturan yang ada,",ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 November 2022.
Indra menjelaskan, setelah isi surat diumumkan, maka DPR selanjutnya bakal mengadakan rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR untukui menindaklanjuti isi surat.
"Nanti secara teknis akan diatur lanjutkan dari usulan-usulan dari Surpres tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Alat Kelengkapan Dewan," kata Indra.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan purna tugas pada Desember 2022 karena telah berusia 58 tahun atau memasuki usia pensiun. Menantu dari bekas Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono, ini dilantik oleh Presiden Jokowi pada 2021 saat berusia 56 tahun.
Merujuk UU TNI pasal 13 ayat 4, Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Adapun saat ini Kepala Staf Angkatan Darat diisi oleh Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Fadjar Prasetyo.
IMA DINI SHAFIRA | M. JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Surpres Pengganti Andika Perkasa Sudah Dibuat Jokowi, Ngabalin: Tinggal Soal Waktu Saja