TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Surat Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang Panglima TNI pengganti Andika Perkasa bakal dikirimkan ke DPR RI hari ini. Surpres itu dikirimkan karena Andika bakal pensiun pada pertengahan Desember 2022.
"Surpres penggantian Panglima TNI itu kita, kan reses dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR, kami sudah menghitung. Pada hari ini kami akan kirim kepada DPR Surpres-nya, jamnya belum," ujar Pratikno di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2022.
Mengenai nama yang diajukan oleh Jokowi untuk menggantikan Andika, Pratikno tak mau membukanya. Ia mengatakan hal itu bakal diumumkan langsung oleh DPR RI setelah Surpres Jokowi sampai.
Baca juga: Surpres Pengganti Andika Perkasa Sudah Dibuat Jokowi, Ngabalin: Tinggal Soal Waktu Saja
"Jelas kalau calon panglima TNI itu pasti dari Kepala Staf atau mantan Kepala Staf yang masih aktif, kan clue-nya gitu," kata Pratikno.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menyebut pihaknya belum menerima kabar apa pun dari Jokowi soal pengganti Andika Perkasa. Farhan menyebut proses penggantiian Andika itu menunggu Surpres dari Presiden.
"Belum ada kabar sama sekali (soal penggantiian Andika). Batas pensiun beliau 1 Januari 2023, karena lahir 21 Desember," ujar Farhan.
Dengan batas masa jabatan Andika pada 1 Januari 2023, maka DPR hanya memiliki waktu sekitar satu bulan ke depan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI yang baru. Farhan tes itu baru bisa dilakukan setelah terbit surat dari Jokowi.
Mengenai jumlah calon Panglima yang diharapkan akan diajukan oleh Jokowi, Farhan menyebut menurut aturan calon Panglima hanya boleh berjumlah satu orang.
"Hanya boleh 1 nama calon sesuai UU TNI," kata Farhan.
Meskipun demikian, dalam Undang-Undang TNI disebutkan bahwa DPR boleh menolak calon yang diajukan oleh presiden. Jika menolak calon yang diajukan Presiden Jokowi, DPR harus memberikan keterangan tertulis.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan purna tugas pada Desember 2022 karena telah berusia 58 tahun atau memasuki usia pensiun. Menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono itu dilantik oleh Presiden Jokowi pada 2021 saat berusia 56 tahun.
Tiga Calon Pengganti Andika Perkasa
Terdapat tiga calon nama pengganti Andika Perkasa, ketiganya merupakan kepala staf masing-masing unsur TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI H. Yudo Margono, atau Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, sebelumnya sudah menjelaskan telah ada mekanisme untuk pemilihan Panglima yang baru. Meski begitu, Mahfud mengklaim belum mengetahui siapa calon yang akan menggantikan Andika. Mahfud mengatakan nama pengganti Andika akan diajukan langsung Jokowi ke DPR.
Adapun Presiden Jokowi menyatakan bakal segera menyiapkan calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa.
"Segera, segera kami siapkan penggantinya (Andika). (Nama) sudah semua di kantong, kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI, DPR: Mungkin Masih Dikaji
M JULNIS FIRMANSYAH