Kasus Kerangkeng Manusia, Tim Advokasi Sebut Ada ASN Berpotensi Jadi Tersangka
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 31 Maret 2022 19:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia mengatakan kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Tim yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini telah melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022. Namun laporan tersebut ditolak.
"SPKT menolak laporan kami, tentu kami menyayangkan laporan ini karena kami bertujuan, pada pencarian keadilan yang akan diinginkan para korban terutama empat korban kami," kata anggota tim, Rahmat Muhammad, dari KontraS Sumatera Utara di Bareskrim.
Rahmat menekankan, ada banyak tersangka yang sebetulnya dilaporkan Tim Advokasi ke Bareskrim hari ini. Para tersangka itu menurutnya baru terungkap oleh Tim Advokasi dan tidak ada satupun yang namanya sama dengan 8 tersangka yang telah ditetapkan Polda Sumut.
Meski demikian, Rahmat mengaku belum bisa merinci nama-nama tersangka ini karena memang laporan Tim Advokasi ditolak oleh Bareskrim hari ini. Tapi, dia menekankan, para tersangka baru ini merupakan penyelenggara negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
"Penyelenggara negara itu termasuk unsur aparatur negara, ASN, dan pemerintah termasuk eks Bupati. Tapi kami belum bisa memaparkan, dan memang tapi tidak ada (dari 8 tersangka yang ada)," ujar Rahmat.
Tim Advokasi ini mewakili 4 korban kerangkeng manusia tersebut. Rahmat mengatakan, para korban yang menjadi klien tim advokasi ini turut menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kasus tersebut, seperti dipekerjakan tanpa diberi upah hingga tidak adanya waktu istirahat atau libur.
"Tidak ada hari libur atau tanggal merah walaupun itu terjadi itu tidak menjadikan mereka tidak bekerja, mereka tetap bekerja di situ dan tidak mendapatkan gaji apapun selama mereka di sana. Itu yang menjadi dalil sebenarnya kenapa kita melaporkan TPPO," ucap Rahmat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi juga telah mengatakan bahwa Polda Sumut akan terus mengembangkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif ini. Salah satunya soal dugaan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti di penetapan 8 tersangka. Ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin malam, 28 Maret 2022.