TEMPO.CO, Jakarta - Penyiksaan terhadap warga Papua terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Dalam video yang beredar luas, lima orang pria tampak mengelilingi sebuah tong. Seorang pria Papua dengan tangan terikat di belakang tampak direndam dengan air sedada dalam tong itu. Dari kedua lubang hidungnya, darah mengucur. Cairan berwarna merah mengalir membasahi bagian depan tubuh pria itu.
Tiba-tiba, pria berkaus hijau melayangkan bogemnya ke arah bagian belakang kepala pria itu. Tak hanya dengan kepalan tangan, dia menghantam pria itu dengan sikut. Tindakannya diikuti pria lain yang, dari sepakan kakinya, tampak mengenakan celana loreng.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan pelaku penganiayaan warga di Papua itu adalah anggota TNI. Anggota TNI itu melakukan kekerasan terhadap warga yang diduga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
"Benar ada oknum prajurit TNI melakukan tindakan kekerasan terhadap tawanan seorang anggota TPNPB-OPM," kata Nugraha saat dihubungi pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Ia mengatakan, warga diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di Pos Gome di wilayah Kabupaten Puncak Papua. Nugraha mengatakan TNI sedang menyelidiki insiden kekerasan itu. Anggota TNI itu juga sedang diperiksa. “TNI secara serius menangani masalah ini dan saat sedang dilakukan penyelidikan," kata Nugraha.
Aksi kekerasan oleh prajurit TNI itu mendapat kecaman dari berbagai pihak, dari kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) hingga gereja di Indonesia.
1. Keuskupan Agung Jakarta Dorong Dialog untuk Selesaikan Kekerasan di Papua
Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) berharap adanya upaya investigasi yang menyeluruh terhadap kasus penyiksaan warga sipil Papua oleh terduga oknum aparat TNI agar keadilan korban dan keluarga korban terpenuhi, serta terselenggara proses hukum yang adil dan transparan kepada para terduga pelaku.
"Kami meminta kepada semua kalangan untuk menahan diri menunggu hasil proses investigasi yang sedang berjalan," kata Sekretaris Jenderal KAJ Romo Adi Prasojo dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024 seperti dikutip Antara.
Dia mengutuk keras terjadinya penyiksaan tersebut. Dia mengatakan penyiksaan itu jauh dari berbagai nilai moral dan ajaran cinta kasih dalam agama, melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, serta merendahkan harkat dan martabat manusia Indonesia yang dilindungi oleh konstitusi.