Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

image-gnews
Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuhan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap Letnan Dua Oktovianus Sokolray, Komandan Komando Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide disebut sebagai pelanggaran HAM berat. Tudingan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar.

“Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 April 2024.

Lantas bagaimana Undang-Undang di Indonesia mengatur tentang pelanggaran HAM berat?

Istilah pelanggaran HAM berat yang dikenal dan digunakan pada saat ini belum dirumuskan secara jelas baik di dalam resolusi, deklarasi, maupun dalam perjanjian HAM. Namun, secara umum dapat diartikan sebagai pelanggaran secara sistematis terhadap norma-norma HAM tertentu yang sifatnya lebih serius.

Dalam penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat merupakan pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (system discrimination).

Sedangkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM berat didefinisikan sebagai pelanggaran HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap komunitas. Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, maupun kelompok agama.

Sebagaimana dinukil dari publikasi unpas.ac.id, kategori genosida yaitu:

1. Membunuh anggota kelompok.

2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mentak yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya.

4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok ke kelompok lain.

Sedangkan pelanggaran HAM berat seperti dijelaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dapat dikategorikan sebagai berikut, dengan unsur suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari rangsangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, mengacu pada pasal 7 Statuta Roma yang di dalam ayat (2) statute tersebut menjelaskan antara lain:

1. Serangan dan pembunuhan

Serangan dan pembunuhan terhadap suatu kelompok penduduk sipil berarti serangkain perbuatan yang mencakup pelaksanaan serangan dengan maksud menghilang nyawa kelompok penduduk sipil tersebut sesuai dengan atau sebagai kelanjutan kebijakan Negara atau organisasi untuk melakukan serangan tersebut.

2. Pemusnahan

Pemusnahan mencakup ditimbulkannya secara sengaja pada kondisi kehidupan antara lain dihilangkannya akses kepada pangan dan obat-obatan yang diperhitungkan akan membawa kehancuran terhadap sebagian penduduk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Perbudakan

Perbudakan berarti pelaksanaan dari setiap atau semua kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan atas seseorang dan termasuk dilaksanakannya kekuasaan tersebut dalam perdagangan manusia, khususnya perempuan, dan anak-anak.

4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa

Deportasi atau pemindahan penduuduk secara paksa berarti pemindahan orang-orang yang bersangkutan secara paksa dengan pengusiran atau perbuatan pemaksaan lainnya dari daerah dimana mereka hidup secara sah, tanpa alasan yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional

5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional

6. Penyiksaan

Penyiksaan berarti menimbulkan secara sengaja rasa skit atau penderitaan yang hebat, baik fisik maupun mental terhadap seseorang yang ditahan ataupun di bawah pengawasan tertuduh; kecuali kalau siksaan itu tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari yang melekat pada atau sebagai akibat dari sanksi yang sah.

7. Perkosaan, perbudakan seksual secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara

Penghamilan secara paksa berarti penahanan tidak sah terhadap seorang perempuan yang secara paksa dibuat hamil dengan maksud mempengaruhi komposisi etnis dari suatu kelompok penduduk atau melaksanakan suatu pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Definisi ini betapa pun juga tidak dapat ditafsirkan sebagai mempengaruhi hukum nasional yang berkaitan dengan kehamilan.

8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara umum sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

9. Penghilangan orang secara paksa

Penghilangan paksa berarti penangkapan, penahanan atau penyekapan orang-orang oleh atau dengan kewenangan, dukungan atau persetujuan diam-diam dari suatu negara atau suatu organisasi politik yang diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan kebebasan itu atau untuk memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang-orang tersebut dengan maksud untuk memudahkan mereka dari perlindungan hukum untuk suatu kurun waktu yang lama.

10. Kejahatan apartheid

Kejahatan apartheid berarti perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi sistemik oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

4 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (kiri) dan Anggota KPU August Mellaz (kanan) berbincang saat penyerahan petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah, untuk memastikan hak-hak dasar seluruh individu di Tanah Papua.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

13 jam lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tambang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

15 jam lalu

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara berpotensi melanggar HAM.
Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.


Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

17 jam lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

20 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


4 Fakta Project Nimbus, Layanan Teknologi untuk Israel yang Didemo Pekerja Google dan Amazon

22 jam lalu

Personel militer Israel mengendarai pengangkut personel lapis baja (APC) di dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, seperti yang terlihat dari Israel 3 April 2024. REUTERS/Hannah McKay
4 Fakta Project Nimbus, Layanan Teknologi untuk Israel yang Didemo Pekerja Google dan Amazon

Project Nimbus merupakan kontrak yang menyediakan bantuan teknologi kepada Israel.


Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.


Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

1 hari lalu

Gloria Natapradja Hamel saat diizinkan bergabung bersama anggota Paskibraka di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2016. Gloria merupakan wakil dari daerah Jawa Barat. TEMPO/Subekti.
Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya


Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

1 hari lalu

Potret pembangunan infrastruktur inti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.


Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

1 hari lalu

Mahasiswa Universitas California Berkeley (UC Berkeley) menempati perkemahan di depan Sproul Hall, gedung administrasi kampus, saat mereka memprotes hubungan investasi UC Berkeley dengan Israel di Berkeley, California, AS, 26 April 2024. The Pro -Pengunjuk rasa pelajar Palestina menyatakan pendudukan perkemahan akan terus berlanjut sampai sekolah tersebut memenuhi tuntutan mereka dengan melakukan divestasi di Israel. EPA-EFE/JOHN G. MABANGLO
Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.