TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Salah satunya soal dugaan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti di penetapan 8 tersangka. Ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin malam, 28 Maret 2022.
Menurutnya kemungkinan adanya tersangka lain itu ada karena rangkaian peristiwa ini terjadi dari tahun 2010 sampai dengan 2022. Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka yang belum ditahan.
Hadi juga menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan. "Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," katanya.
Pentidik memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru. Sehingga apabila menahan delapan tersangka, tapi kasus belum tuntas, maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan.
Apalagi, kata Hadi, mereka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo psl 7 ayat (2) dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Hadi, pihaknya mengenakan undang-undang khusus atau Lex Spesialis, ancaman hukumannya pun lebih berat, artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO.
Namun, Hadi memastikan bahwa 8 tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung. "Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," tutur dia.
Penyidik juga disebutnya akan melakukan koordinasi dengan Disnaker dan Dinsos terkait penghitungan Restitusi terhadap para penghuni kerangkeng yg dipekerjakan di Pabrik Kelapa Sawit.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus TPPO. Namun delapan tersangka belum ada yang ditahan. Salah satu alasannya ialah karena mereka kooperatif.
Selama proses penanganan perkara kerangkeng manusia baik dari tahap penyelidikan sampai tahap penetapan tersangka, kedelapan tersangka sudah tiga kali di lakukan pemeriksaan. "Dan selalu hadir pada saat dipanggil penyidik untuk diminta keterangan," ujar Hadi.
Baca: Kompolnas Anggap Mabes Polri Belum Perlu Tangani Kasus Kerangkeng Manusia