TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara turut memeriksa pejabat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pemeriksaan dan koordinasi yang dilakukan tim penyidik Polda Sumut ini dilakukan karena BNNK terpantau pernah mendatangi kerangkeng itu. "Beberapa waktu lalu pihak BNNK pernah mendatangi keberadaan kerangkeng tersebut," kata dia saat dihubungi, Kamis, 31 Maret 2022.
Selain itu, hari ini tim penyidik juga dikatakannya memeriksa kembali 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kerangkeng tersebut. "Itu atas nama SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Kemudian juga Koordinasi dengan Tim Investigasi Komnas HAM," tutur Hadi.
Hadi memastikan bahwa Polda Sumatera Utara akan mengembangkan kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif itu. Salah satunya soal dugaan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti di penetapan 8 tersangka. Ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin malam, 28 Maret 2022.
Menurutnya kemungkinan adanya tersangka lain itu ada karena rangkaian peristiwa ini terjadi dari tahun 2010 sampai dengan 2022. Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka yang belum ditahan.
Hadi juga menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan. "Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," katanya.
Penyidik memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru. Sehingga apabila menahan delapan tersangka, tapi kasus belum tuntas, maka para tersangka kasus kerangkeng manusia itu mau tak mau dibebaskan dari penahanan.
Baca Juga: Begini Alasan Polda Sumut Tak Menahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia