Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

Reporter

Antara

Rabu, 10 Maret 2021 08:33 WIB

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah meskipun rancangan undang-undang tersebut ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021.

"Masih berpeluang dibahas karena dalam Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang 2020-2024, pada nomor 129, masih ada RUU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," kata dia mengutip Antara, Rabu, 10 Maret 2021.

Ia mengemukakan hal itu ketika merespons kesimpulan Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menkumham dan Panitia Perancang UU DPR dalam rangka Penyempurnaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2021 dan perubahan Prolegnas RUU 2020-2024. Rapat tersebut menyepakati RUU Pemilu ditarik dari Daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021.

Titi yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai RUU Pemilu tidak akan dibahas pada 2021. Kendati demikian, masih ada peluang dibahas pada tahun berikutnya.

Begitu pula dengan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, masih terdapat dalam Daftar Perubahan Prolegnas RUU 2020-2024 pada nomor 160.

Sejarah perubahan UU Nomor 1/2015, kata dia, sebenarnya sudah tiga kali, yakni UU Nomor 8/2015, UU Nomor 10/2016, dan terakhir UU Nomor 6/2020.

"Berarti kalau dia masuk ke long list (daftar panjang) akan menjadi perubahan yang keempat. Biasanya kalau sudah berubah berkali-kali, undang-undang yang lalu diganti, tidak diubah," kata wakil sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah ini.

Karena kedua UU itu masih masuk dalam Daftar Perubahan Prolegnas RUU 2020-2024, berarti pembahasannya bisa pada 2022 sampai 2024. Namun, bila revisi itu mendekati 2024, menurut dia, bakal mengganggu penahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Bukanlah pilihan yang mudah kalau berangkat dengan persiapan secara tergesa-gesa dan tambal sulam. Hal ini tentu akan membuat kompleksitas bertambah rumit dan tentu akan membebani tidak hanya penyelenggaraan, tetapi juga pemilih dan partai politik peserta pemilu," katanya.

Hal lain yang patut dipertimbangkan, lanjut dia, adalah masa jabatan KPU dan Badan Pengawas Pemilu berakhir pada April 2022, sementara rekrutmennya dimulai akhir 2021.

Menyinggung soal kemungkinan tidak ada revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada, dia menyebutkan banyak perubahan dan penyesuaian teknis yang akan mengandalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam hal ini, kata dia, KPU akan menjadi tumpuan dalam upaya mengatasi kompleksitas dan permasalahan pemilu sebagaimana yang pernah mereka hadapi sebelumnya. Titi mengingatkan bahwa banyak hal yang tidak bisa sepenuhnya mengandalkan peraturan KPU, seperti soal penggunaan teknologi rekapitulasi suara elektronik.

"Jika ingin digunakan, tidak bisa sepenuhnya menggantikan rekap manual sebab UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu masih mengatur penggunaan rekap manual dalam penyelenggaraan pemilu. Itu salah satu contoh saja," kata Titi menanggapi RUU Pemilu yang tak masuk Prolegnas 2021.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Advertising
Advertising

Berita terkait

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

1 jam lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

2 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

4 jam lalu

Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan sejumlah potensi masalah dalam pilkada 2024 serentak. Apa saja?

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

13 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

19 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

22 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya