Kelompok Masyarakat akan Uji Konstitusionalitas UU MK

Rabu, 2 September 2020 09:09 WIB

Suasana persidangan putusan Parliament Threshold (PT) Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (29/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menyatakan akan mengupayakan pengujian konstitusionalitas revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, proses revisi UU MK menunjukkan adanya kemunduran konstitusi di Indonesia.

"Kode Inisiatif akan mengupayakan pengujian konstitusionalitas UU Mahkamah Konstitusi, baik dari segi formil maupun materiil," kata Violla dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2020.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sebelumnya telah mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 1 September 2020. Pengesahan ini berlangsung tepat sepekan sejak Komisi III DPR membentuk panitia kerja dan memulai pembahasan.

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pun berlangsung hanya tiga hari, yakni dari 26-29 Agustus lalu. Proses juga berlangsung tertutup tanpa melibatkan partisipasi publik.

Violla mengatakan UU MK bermasalah bukan hanya dari segi prosedural. Ia menilai materi muatan pun tak substantif, tak mendesak dan sarat kepentingan politik.

Advertising
Advertising

Poin-poin yang paling menjadi sorotan adalah penghapusan periodisasi jabatan, perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga usia pensiun 70 tahun, serta masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Hal tersebut pun dianggap sebagai barter jabatan untuk para hakim MK yang saat ini menjabat.

Menurut Violla, hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada independensi hakim MK dalam memutus perkara kelak. Ia menyinggung sejumlah UU dan RUU bermasalah dari DPR dan pemerintah seperti UU KPK, UU Keuangan Negara untuk Covid-19, UU Minerba serta RUU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi diujikan ke MK.

"Terlihat jelas pembentuk undang-undang memiliki itikad buruk untuk membajak Mahkamah Konstitusi dan menjadikan MK kaki tangan penguasa di cabang kekuasaan kehakiman," kata Violla.

Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar mengakui advokasi UU MK agak rumit. Menurut dia, sulit bagi masyarakat untuk menguji UU MK karena MK sendiri yang akan memutus.

Erwin mengatakan mestinya bukan hakim MK yang saat ini menjabat yang memutus perkara tersebut. Di sisi lain, selama ini belum ada preseden MK menerima uji formil. "Namun opsi itu (uji formil) bisa diambil sebagai pilihan terakhir," kata Erwin kepada Tempo, Rabu, 1 September 2020.

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

4 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

16 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

17 jam lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

18 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

19 jam lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

21 jam lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya