TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik seperti yang dilaporkan oleh kelompok mahasiswa dan aktivis. Putusan ini diungkapkan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada sidang Kamis sore, 25 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam sidang itu, Palguna didampingi Sekretaris dan Anggota MKMK Ridwan Mansyur dan Yuliandri. "Menyatakan dalam provisi menolak provisi pelapor," kata Palguna dalam sidang, dipantau dari YouTube MK pada Jumat, 26 April 2024.
Seperti diketahui, ada dua laporan dugaan etik yang menjerat Guntur Hamzah. Laporan pertama datang dari Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi).
Formasi menuding Guntur yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) memungkinkan komunikasi dengan ahli dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pilpres.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkenaan dengan kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN, dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU pilpres 2024," ujar Palguna, dikutip dari YouTube MK pada Jumat pagi, 26 April 2024.
Dalam bagian pertimbangan, MKMK mengatakan Guntur mulai menjabat sebagai Ketua Umum APHTN-HAN sebelum menjadi hakim konstitusi. Rincinya, dia menjabat sejak berstatus sebagai Sekretaris Jenderal MK pada Februari 2021 lalu.
Kedua, laporan dari Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 soal ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres. GAS menduga Guntur melanggar kode etik hakim konstitusi karena berkeinginan mengabulkan permohonan para pemohon perkara tersebut.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion hakim terlapor pada putusan nomor 29-51-55/PUU-XX//2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan 90/PUU-XXI/2023," beber Palguna.
Pilihan Editor: Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024