TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa pemilihan legislatif atau pileg di MK. Salah satu tuntutannya adalah meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di Sumatera Barat.
Permohonan Irman Gusman dalam sengketa pileg diketahui dari laman resmi Mahkamah Konstitusi. Permohonannya sudah diregistrasi dengan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Pada bagian petitum atau permohonannya, Irman meminta MK melakukan beberapa hal. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.
Kedua, membatalkan hasil perolehan suara sah calon anggota DPD secara nasional di dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Ketiga, menyatakan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 adalah tidak sah dan batal.
"Keempat, memerintahkan termohon (KPU) menetapkan pemohon sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Barat berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT," bunyi salah satu poin petitum, dikutip pada Jumat, 26 April 2024.
Seperti diketahui, langkah Irman melaju dalam pemilihan DPD dari daerah pemilihan alias dapil Sumatera Barat terhambat karena statusnya sebagai eks terpidana korupsi.
Namun, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Hasil putusan PTUN Jakarta memerintahkan KPU mencabut Keputusan 1563/2023 dan menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Sumatera Barat.
"Kelima, memerintahkan termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 calon anggota DPD," bunyi poin berikutnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan ada 15 calon anggota DPD Sumatera Barat. Irman meminta KPU menambahkan namanya menjadi calon ke-16.
Pilihan Editor: Undang Prabowo, PKS Bakal Gelar Karpet Merah di Acara Halalbihalal Besok