Wahyu Setiawan Juga Didakwa Menerima Suap Gubernur Papua Barat

Jumat, 29 Mei 2020 07:17 WIB

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Diduga suap tersebut agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Komisioner Wahyu Setiawan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020. Dakwaan KPK terhadap Wahyu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu pada 8 Januari 2020 di Bandara Soekarno-Hatta.

Dakwaan tidak hanya untuk tindakan menerima suap Rp 600 juta ketika menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) oleh dua kader PDI Perjuangan, Harun Masiku dan Saeful Bahri. Tapi juga suap yang lain.

Wahyu juga disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang Rp 500 juta dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Penerimaan uang berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani.

Perkara ini dimulai ketika Caleg PDIP Dapil I Sumsel Nazarudin Kiemas menjelang Pemilu pada April 2019.

Berdasarkan hasil pemilu, almarhum mendapat suara terbanyak di dapil itu. Rapat Pleno PDIP pada Juli 2019 memutuskan suara Nazarudin akan dilimpahkan ke Harun Masiku.

KPU menolak permohonan PDIP dengan alasan suara Riezky Aprilia lebih banyak ketimbang Harun. Riezky pun ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih pada 1 Oktober 2019.

Advertising
Advertising

Saeful menghubungi koleganya mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina untuk menjadi penghubung dengan Wahyu Setiawan.

Saeful, yang juga anggota Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menawarkan uang Rp 750 juta. Namun, menurut Jaksa KPU, Wahyu meminta Rp 1 miliar.

Penyerahan uang dalam dua tahap. Pertama, pada 17 Desember 2019 sebanyak Rp 400 juta via Tio di restoran Mal Plaza Indonesia. Berikutnya 26 Desember 2019, Rp 400 juta via Tio di Mal Pejaten Village.

Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan diketahui meminta Tio mengirimkan Rp 50 juta uang ke rekeningnya.

HENDARTYO HANGGI | M ROSSENO AJI

Berita terkait

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

3 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

5 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

9 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

10 jam lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

10 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

20 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

21 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

23 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya