3 Poin Pledoi Saeful Bahri: Jatah KPU sampai Merasa Diperas

Jumat, 15 Mei 2020 06:12 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang digelar sesuai protokol pencegahan Corona dengan terdakwa pihak swasta pemberi suap Komisioner KPU, Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 April 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kader PDIP Saeful Bahri membacakan pledoi dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 14 Mei 2020.

Dalam perkara ini, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mendakwa Saeful bersama bekas calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, menyuap Wahyu Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu mempengaruhi keputusan KPU untuk menetapkan Harun menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Tempo mencatat setidaknya ada tiga fakta yang diungkap Saeful dalam persidangan tersebut.

1. Wahyu secara tak langsung minta dana operasional

Saeful mengaku ditugaskan PDIP untuk mengurus upaya penetapan Harun Masiku dengan menghubungi orang dekat Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Ia mengatakan, Tio menyampaikan ada permintaan dana operasional secara tidak langsung dari Wahyu.

"Ada permintaan secara tidak langsung dari Pak Wahyu yang menghendaki adanya dana operasional, namun tidak disebutkan nominalnya," kata Saeful membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Upaya tersebut dilakukan lantaran surat permohonan PDIP kepada KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal tidak digubris.

Saeful berujar PDIP beberapa kali mengirimkan surat permohonan itu kepada KPU dengan melampirkan putusan Mahkamah Agung tentang kewenangan partai untuk menunjuk anggota DPR.

Meski telah dikirimi surat permohonan itu, KPU berkukuh menunjuk Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sumatera Selatan I untuk menggantikan Nazarudin. KPU menganggap permintaan PDIP tak sesuai aturan.

<!--more-->

2. Setiap Komisioner KPU dijatah Rp 100 juta

Saeful Bahri, mengakui menawarkan uang operasional sebanyak Rp 750 juta untuk mengurus penetapan Harun Masiku menjadi anggota DPR. Ia awalnya menduga Wahyu akan mendistribusikan uang itu Rp 100 juta ke tiap komisioner KPU.

Saeful yang ditugaskan PDIP untuk mengurus upaya penetapan Harun Masiku ini menghubungi orang dekat Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Ia mengatakan, Tio menyampaikan ada permintaan dana operasional secara tidak langsung dari Wahyu.

Ia kemudian menawarkan uang operasional sebanyak Rp 750 juta dengan perhitungan masing-masing komisioner Rp 100 juta. Sebanyak Rp 50 juta akan diberikan ke Tio sebagai perantara. "Angka yang menurut saya masih berada dalam tingkatan wajar sebagai hadiah ucapan terima kasih," kata dia.

Atas pernyataan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman membantah ada pembagian jatah uang Rp 100 juta untuk setiap komisioner dalam kasus suap Harun Masiku. "Jangankan pembagian, pembicaraan soal uang itu tidak pernah ada di tempat kami."

3. Saeful Bahri merasa diperas

Dalam persidangan tersebut, Saeful menyatakan merasa menjadi korban pemerasan dalam pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR. Alasan yang sama pernah diutarakan oleh PDIP pada awal kasus suap ini bergulir.

"Atas dasar fakta-fakta tersebut apakah tidak sepatutnya perkara ini lebih tepat dinyatakan sebagai delik pemerasan oleh KPU kepada saya?" kata dia.

Menurut Saeful, munculnya permintaan uang operasional Rp 1 miliar untuk pengurusan pergantian antarwaktu Caleg PDIP dari Sumsel Harun Masiku justru dari pihak KPU. "Atau setidaknya diwakili Bapak Wahyu (Wahyu Setiawan)."

Dia menuturkan bahwa sejak awal partainya konsisten menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung soal penetapan anggota DPR terpilih. PDIP mengajukan uji materi Pasal 54 Ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung.

Putusan MA ialah memberikan kewenangan kepada pimpinan partai untuk menentukan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia. MA pun memutuskan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.

PDIP lantas melampirkan putusan MA tersebut dalam suratnya kepada KPU untuk meminta pergantian Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dengan Harun Masiku. Namun, KPU tetap melantik Riezky Aprilia.

Berita terkait

Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

4 menit lalu

Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

Paltak memastikan mayoritas masyarakat Taput mencintai Satika Simamora

Baca Selengkapnya

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

9 menit lalu

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai gubernur di provinsi ke-38 itu.

Baca Selengkapnya

DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

45 menit lalu

DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

DKPP ingin penyelenggara pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Disebut akan Hadiri Kampanye Akbar Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

1 jam lalu

Puan Maharani Disebut akan Hadiri Kampanye Akbar Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dhito juga buka suara soal keterlibatan Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dalam memenangkan Andika-Hendrar.

Baca Selengkapnya

Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

4 jam lalu

Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakin, dengan prestasi Risma, paslon Risma-Gus Hans akan membawa kemenangan bagi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

6 jam lalu

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Presiden Prabowo hari ini resmi melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari. Bagaimana jejak karier Iffa?

Baca Selengkapnya

'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

8 jam lalu

'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika-Hendi dan Pramono-Rano unggul atas rivalnya di Pilkada Jakarta dan Jateng.

Baca Selengkapnya

Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

9 jam lalu

Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Prabowo melantik anggota KPU melalui Keppres pengangkatan anggota KPU Nomor 108/P 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

11 jam lalu

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik anggota Kompolnas hari ini. Presiden juga akan melantik anggota KPU dan Wakil Ketua DEN.

Baca Selengkapnya

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

1 hari lalu

Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati berpesan agar kader partai jangan terlena zona nyaman.

Baca Selengkapnya