Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Kritik Tuntutan Ringan Kader PDIP, KPK: Sudah Sesuai Fakta

Reporter

image-gnews
Tersangka Saeful Bahri meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020. Saeful kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Saeful Bahri meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020. Saeful kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sudah sesuai fakta hukum.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam menuntut setiap terdakwa, selain mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh.

"Antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan, dan persidangan dan itu dipastikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu," kata Ali, Kamis, 7 Mei 2020.

Jaksa KPK menuntut Saeful 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan karena ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa KPK mengatakan tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan ini terlalu ringan dan berimplikasi serius. "Bisa menghilangkan efek jera terhadap koruptor," katanya.

Padahal, kata Kurnia, dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

14 menit lalu

Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora bersama masyarakat di Kecamatan Pahae Julu, Ahad, 3 November 2024. Satika disambut hangat ribuan warga dari lima desa di kecamatan tersebut. Dok. Istimewa
Dukung Satika Simamora, Paltak Siburian: Ini Saatnya Taput Dipimpin Seorang Ibu

Paltak memastikan mayoritas masyarakat Taput mencintai Satika Simamora


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

1 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Puan Maharani Disebut akan Hadiri Kampanye Akbar Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

2 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani (ketiga kiri) berjalan keluar usai menghadiri Konsolidasi Organisasi Internal Partai di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 25 Oktober 2024. Kegiatan yang dihadiri ratusan kader struktur PDI Perjuangan se-Jawa Tengah tersebut membahas pemantapan strategi khusus untuk memenangkan para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Jateng pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Puan Maharani Disebut akan Hadiri Kampanye Akbar Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dhito juga buka suara soal keterlibatan Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dalam memenangkan Andika-Hendrar.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

2 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

2 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

4 jam lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta dalam debat pertama Pilkada Jawa Timur di Graha Unesa, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 18 Oktober 2024. Dok. Istimewa
Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakin, dengan prestasi Risma, paslon Risma-Gus Hans akan membawa kemenangan bagi Jawa Timur.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

5 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

8 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa (paling kiri) dan Hendrar Prihadi (paling kanan) hadir di Kantor DPC PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika-Hendi dan Pramono-Rano unggul atas rivalnya di Pilkada Jakarta dan Jateng.


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

14 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.