TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024. Iffa menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat lantaran pelanggaran etik.
Prabowo melantik anggota KPU melalui Keppres pengangkatan anggota KPU Nomor 108/P 2024. "Bahwa saya dalam menjalanlan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya pemilu anggota DPR, kepala daerah, presiden dan wakil presiden. Tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepengingan NKRI," kata Iffa mengikuti sumpah yang dibacakan Prabowo.
Pelantikan Iffa sebagai Komisioner KPU menyusul penetapannya oleh DPR dalam sidang Paripurna DPR, Selasa, 10 September 2024. Iffa disahkan menjadi Komisioner KPU pergantian antar waktu (PAW). Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan Iffa dipilih sesuai mekanisme yang ada.
Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang pada 3 Juli lalu. DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila kepada CAT, anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua merangkap anggota KPU. Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan kekerasan seksual itu terjadi ketika Hasyim berada di Belanda. Hasyim memanggil korban ke kamar hotel dan memaksanya untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.
Hasyim malah bersyukur atas putusan DKPP. Ia mengklaim putusan tersebut membebaskannya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU. "Saya mengucapkan Alhamdulillah," kata Hasyim.
Komisi Pemilihan Umum menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai pengganti Hasyim di pucuk pimpinan KPU. Komisioner KPU, August Mellaz, pada 10 September 2024, menegaskan bahwa Mochammad Afifuddin akan tetap menjabat sebagai ketua definitif.
Pilihan Editor: Basuki Hadimuljono Tiba di Istana, Bakal Dilantik Prabowo sebagai Kepala Otorita IKN