TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum PDIP mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka percakapan antara penyuap Wahyu Setiawan, Safeul Bahri, dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berita tersebut tayang di situs Tempo.co dengan judul “Jaksa Buka Chat Hasto Kristiyanto dengan Penyuap Wahyu Setiawan” pada Kamis, 16 April 2020 pukul 17.19 WIB.
Tim yang terdiri dari beberapa pengacara seperti I Wayan Sudirta dan Maqdir Ismail ini menyebut judul pemberitaan tersebut tidak berimbang. Mereka menyebut dugaan perkara suap yang diinisiasi oleh Harun Masiku secara pribadi tidak dapat diasosiasikan dengan Hasto.
“Karena faktanya, tidak ada komunikasi aktif berupa perintah dari Hasto Kristiyanto kepada Saeful Bahri dkk dalam kaitannya dengan perkara suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan,” seperti dikutip dari hak jawab tim pengacara PDIP yang diterima redaksi Tempo.co pada Jumat, 8 Mei 2020.
Mereka pun meluruskan kalimat yang menyebut Hasto awalnya membantah ada chat antara dia dengan Saeful Bahri. Kalimat ini ada di paragraf keempat pemberitaan tersebut. Dalam berita Tempo.co, disebut setelah membantah Hasto akhirnya mengakui setelah jaksa membacakan BAP.
Tim pengacara menyebut kalimat tersebut seolah-olah menjadikan Hasto aktif dalam perkara suap antara Harun dengan Wahyu Setiawan. Padahal, kata tim pengacara, berdasarkan fakta persidangan Hasto meminta jaksa penuntut umum mengulangi pertanyaan dan bukan membantah.
Tim menyebut pemberitaan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik Hasto Kristiyanto dan PDIP secara kelembagaan.
Tim pengacara PDIP juga kembali menegaskan tidak pernah ada percakapan (chat) antara Hasto dengan Wahyu Setiawan. “Sehingga pemberitaan yang isinya seolah-olah keterlibatan aktif dari Hasto dalam perkara tersebut adalah tidak benar,” tulis tim pengacara.