Pertegas Putusan MK, KPU: Quick Count Tayang Pukul 15.00 WIB

Selasa, 16 April 2019 15:01 WIB

Petugas PPSU mengangkat logistik pemilu untuk didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Gor Tanah Abang, Jakarta, Senin, 15 April 2019. KPU Jakarta Pusat mula mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke 481 TPS yang tersebar di tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan ditargetkan selesai sebelum hari pencoblosan pada 17 April 2019 nanti. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menghimbau kepada lembaga survei untuk menaati aturan perihal pengumuman hasil hitung cepat atau quick count.

Ikuti Berita hitung cepat di quickcount.tempo.co

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan aturan dalam Pasal 449 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 harus diikuti setelah Mahkamah Konstitusi menolak judicial review dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).

"Jadi begini, dengan adanya putusan MK yang menolak JR atas quick count lembaga survei itu maka UU Itu kan efektif berlaku," ujar Wahyu di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019. "Jika itu dilanggar maka akan ada sanksi pidana."
Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung 16 April 2019 oleh Ketua MK, Anwar Usman, Mahkamah berpendapat "bahwa ketentuan batas waktu paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 449 ayat (5) UU 7/2017, tidaklah dapat dimaknai bahwa ketentuan tersebut telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu."
"Kendatipun terdapat batas waktu paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu, hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara pemilih."
Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan judicial review terhadap pasal 449 ayat 2 dan 5, pasal 509, serta pasal 540 ayat 2 UU Nomor 7/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wahyu menjelaskan bahwa bahwa tempat pemungutan suara itu buka dari pukul 07.00 sampai 13.00. "Nah kemudian berdasarkan UU, maka dua jam setelah ditutupnya TPS Indonesia Barat, berarti kan jam 15.00 WIB, yakni setelah jam 3 sore itu lembaga survei baru bisa menyampaikan hasil surveinya," kata dia.

Berita terkait

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

10 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

11 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

15 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

40 hari lalu

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

41 hari lalu

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024

Baca Selengkapnya

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

41 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

43 hari lalu

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

45 hari lalu

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.

Baca Selengkapnya

Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

45 hari lalu

Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.

Baca Selengkapnya