TEMPO.CO, Jakarta - Pada 17 April 2019 menjadi hari pencoblosan untuk Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu 2019 menjadi pemilihan pertama yang dilakukan serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif dari tingkat kota hingga provinsi juga pemilihan senator atau Dewan Perwakilan Daerah. Hari pencoblosan Pemilu 2019 ini dilakukan usai capres-cawapres dan caleg melalui kampanye selama 8 bulan.
Penetapan Pemilu 2019 yang dilakukan serentak Pilpres dan Pileg telah ditetapkan sejak 2014 dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diajukan Effendi Gazali. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Pemilu yang dilakukan tidak serentak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga:
“Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Amar putusan dalam angka 1 tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu seterusnya,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva, pada 23 Januari 2024, seperti tertulis dalam mkri.id.
Penetapan Pilpres dan Pileg yang dilakukan serentak memiliki tiga pertimbangan pokok dari MK. Pertama, Pemilu harus sesuai dengan sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem presidensial. Praktik ketatanegaraan dengan pelaksanaan Pilpres setelah Pileg tidak bertransformasi sosial ke arah lebih baik. Selain itu, hasil pelaksanaan Pilpres setelah Pileg tidak memperkuat sistem presidensial berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi tidak berjalan dengan baik, terutama antara DPR dan presiden.
Kedua, niat awal dari pembentuk UUD 1945. Makna asli para perumus UUD 1945 adalah Pilpres dan Pileg dilakukan serentak. MK juga pelaksanaan Pemilu serentak sejalan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.
“Hal itu secara tegas dikemukakan Slamet Effendy Yusuf sebagai salah satu anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR yang mempersiapkan draf perubahan UUD 1945 mengemukakan bahwa para anggota MPR bertugas membahas perubahan UUD 1945 ketika membicarakan permasalahan ini telah mencapai satu kesepakatan,” ujar Hakim Konstitusi, Fadlil Sumadi.
Ketiga, efektivitas dan efisiensi. Pemilu serentak lebih efisien sehingga pembiayaan penyelenggaraan dapat menghemat uang negara. Selain itu, Pilpres dan Pileg yang diselenggarakan serentak juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik di masyarakat.
Atas dasar tersebut, KPU menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan Pilpres dan Pileg yang dilakukan serentak untuk pertama kalinya. KPU berhasil menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif dan presiden secara serentak. Meskipun dampak tidak terlalu besar di beberapa tempat, tetapi Pemilu serentak memberikan kelebihan dari Pemilu sebelumnya.
Pemilu 2019 yang dilakukan serentak antara Pilpres dan Pileg berhasil mengurangi transaksi politik capres-cawapres dan partai. Pemilihan serentak juga berhasil menghemat anggaran negara. Dengan penambahan sekitar 4 juta pemilih, anggaran pemilu hanya naik Rp800 miliar daripada Pemilu 2014 yang senilai Rp24,1 triliun. Selain itu, Pemilu terpisah membuat KPU harus dua kali membayar honor petugas serta logistik dan distribusi. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu 2019 yang serentak berjalan lebih efektif dan sesuai UUD 1945.
Pilihan Editor: Pemilu 2019 Panas, Penyelenggara Negara Diserukan Jaga Integritas