Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk Pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden (Pilpres), legislatif, dan dewan perwakilan daerah, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024. Dalam pengumuman tersebut oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, PDIP diumumkan sebagai pemenangnya.

PDIP berhasil meraih 25.387.279 suara, diikuti oleh Golkar dengan 23.208.654 suara, dan Gerindra dengan 20.071.708 suara. Jumlah total suara sah secara nasional untuk Pileg 2024 adalah 151.796.631.

KPU memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak setuju atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai prosedur, KPU memberikan waktu 3x24 jam setelah pengumuman hasil rekapitulasi. Jika tidak ada gugatan ke MK, maka pada tanggal 23 Maret 2024, KPU akan menetapkan hasil Pileg.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespons keputusan KPU dengan rencana mengajukan gugatan ke MK karena PPP tidak berhasil lolos ke Senayan. PPP tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen dengan hanya memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

Muhammad Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, mengklaim bahwa suara partainya tergerus di beberapa daerah pemilihan setelah hari pencoblosan pada 14 Februari. Dia mengatakan bahwa berdasarkan data internal partai, suara PPP sebenarnya melampaui 4 persen.

Selain PPP, Partai Perindo juga menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK sebagai respons terhadap hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Sekretaris Jenderal DPP Perindo, Ahmad Rofiq, menyatakan bahwa MK adalah satu-satunya cara untuk membuktikan kecurangan dalam pemilu. Dia juga menolak hasil pleno rekapitulasi KPU RI.

MK sebelumnya telah menangani 260 perkara perselisihan suara DPR, DPRD, dan DPD pada Pileg 2019. Dari 260 perkara tersebut, hanya 12 yang dikabulkan oleh MK. Sidang terakhir untuk pembacaan putusan seluruh perkara sengketa hasil Pileg 2019 digelar pada Jumat, 9 Agustus 2019.

Sementara itu, putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 dibacakan MK pada Senin, 22 April 2024. PHPU pernah terjadi pada 2014 dan 2019.

Pada Pilpres 2014 kala itu diikuti oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta), dan pasangan nomor urut 02, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokow-JK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil dari Pemilihan Presiden yang diselenggarakan pada 9 Juli 2014 menunjukkan bahwa Jokowi-JK berhasil meraih kemenangan dengan persentase 53,15 persen, sedangkan Prabowo-Hatta kalah dengan perolehan suara sebesar 46,85 persen.

Tidak menerima hasil tersebut, pasangan Prabowo-Hatta kemudian mengajukan beberapa gugatan baik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai masalah yang diangkat termasuk isu seputar Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dianggap berjumlah sangat besar, dugaan bahwa KPU tidak mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), permasalahan terkait sistem noken di Papua, serta tuduhan pengalihan suara dari pasangan nomor urut 1 ke pasangan nomor urut 2.

Selain itu, ada juga perdebatan tentang data perolehan suara 0 persen, ketidakperhatian terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai dasar Daftar Pemilih Tetap (DPT), dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif (TSM), serta tindakan KPU membuka kotak suara dalam rangka mengumpulkan bukti untuk persidangan di MK.

Sidang putusan atas semua gugatan ini diadakan pada Kamis, 21 Agustus 2014. Ketua MK, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa putusan hakim konstitusi terdiri dari 4.390 halaman, tetapi hanya 400 halaman yang dibacakan secara langsung. Sidang tersebut berlangsung dari pukul 14.30 WIB hingga pukul 21.50 WIB dan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Prabowo-Hatta.

PHPU juga terjadi pada Pilpres 2019. Kala itu Pilpres diikuti oleh Prabowo dan Jokowi. Jokowi – Ma’ruf Amin saat itu menang dengan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi 44,50 persen.

Prabowo tak menerima hasil Pemilihan Presiden 2019. Prabowo-Sandi kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan KPU sebagai pihak yang dimohonkan. Sidang untuk kasus ini dimulai pada Jumat, 14 Juni 2019, dan berlangsung selama 14 hari kerja. Mereka menuduh adanya kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019.

Sidang untuk menentukan putusan atas sengketa Pilpres 2019 diadakan pada Kamis, 27 Juni 2019. MK pada saat itu menyatakan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandi. Keputusan itu tertulis dalam putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

ANANDA BINTANG I  HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  SAPTO YUNUS

Pilihan Editor: Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika  Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

23 menit lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaiki mobil listrik ESMEKA BIMA EV pada ajang pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Kamis, 16 Februari 2023. Produsen mobil lokal, Esemka, memperkenalkan dua unit prototipe mobil listrik, yaitu Esemka Bima EV Cargo Van dan Passenger Van. Tempo/Tony Hartawan
Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.


Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

1 jam lalu

Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama istri Franka Franklin Makarim dalam puncak perayaan Hari Pendidikan Nasional 2024 di Indonesia Arena, Kawasan GBK Senayan Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Youtube Kemendikbud RI.
Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.


Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

1 jam lalu

Jokowi saat melihat motor listrik Gesits. (Foto: Artemis Indonesia)
Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.


Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

2 jam lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto


Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

3 jam lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo


Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

4 jam lalu

Ratusan warga mengantre saat proses evakuasi menggunakan  KRI Kakap-811  di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu, 1 Mei 2024. TNI Angkatan Laut (lantamal) VIII mengevakuasi sekitar 330 orang yang terdampak erupsi Gunung Ruang dengan menggunakan KRI Kakap-811 menuju Pelabuhan Bitung menyusul meningkatnya aktivitas gunung yang berada pada status Level IV Awas. ANTARA/Andri Saputra
Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.


Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

4 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.


Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

5 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tampak tersenyum di samping Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menyaksikan sang menantu, Jenderal Maruli Simanjuntak dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan