Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 4 Februari 2019 19:46 WIB

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara dalam perkara mafia anggaran. Eka juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menyatakan, terdakwa Eka Kamaluddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan," kata Ketua Majelis Hakim, Rustiyono membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.

Majelis hakim menyatakan Eka terbukti menjadi perantara suap untuk Amin dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Ketiganya disebut secara bersama-sama menerima Rp 3,6 miliar.

Hakim menyatakan uang tersebut berasal dari Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast sebanyak Rp 510 juta dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman sebanyak Rp 3,175 miliar.

Advertising
Advertising

Hakim menyebut dari total uang Rp 3,6 miliar, Eka memperoleh duit sebanyak Rp 185 juta. Sementara, Amin menerima Rp 3,3 miliar dan Yaya menerima Rp 300 juta.

Menurut hakim, uang diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Selain itu, yang diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2018.

Baca juga: 5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa maupun Eka menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Berita terkait

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

20 Agustus 2021

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan anggota DPR Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Januari 2019

Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Perantara suap untuk anggota DPR Amin Santono, Eka Kamaludin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus mafia anggaran.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

21 September 2018

5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

Bekas anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono telah menjalani sidang pertama kemarin. Berikut 5 fakta dalam sidang dakwaannya.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

28 Agustus 2018

KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

KPK juga akan memeriksa pejabat Kementerian Keuangan dalam perkara suap dana perimbangan daerah untuk tersangka Amin Santono.

Baca Selengkapnya