ACTA Laporkan Komisioner KPU Terkait Cuitan Andi Arief

Reporter

Syafiul Hadi

Selasa, 8 Januari 2019 12:52 WIB

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pramono dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut cuitan Politkus Partai Demokrat Andi Arief soal 7 kontainer surat suara itu sudah direncanakan. TEMPO/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pramono dilaporkan terkait pernyataannya tentang cuitan politikus Partai Demokrat Andi Arief soal 7 kontainer surat suara.

Baca: Dilaporkan, Guntur Romli Justru Ingin Andi Arief yang Ditangkap

"Kami melihat Komisioner KPU, Bapak Pramono Ubaid telah mengeluarkan pernyataan yang di luar daripada tupoksi KPU," ujar Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko di kantor DKPP, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.

Sebelumnya, cuitan Andi Arief soal 7 kontainer surat suara sudah dicoblos menjadi polemik. Kabar yang ramai pekan lalu itu membuat KPU langsung mengecek Pelabuhan Tanjung Priok, lokasi di mana kontainer dikabarkan tiba.

Setelah mengecek ke lokasi, KPU menyatakan kabar itu hoax atau hoaks. Komisioner KPU Pramono Ubaid sempat berkomentar bahwa cuitan Andi Arief itu sudah direncanakan serta kemudian sengaja diviralkan.

Baca: Andi Arief Laporkan Lima Anggota Tim Sukses Jokowi ke Bareskrim

Hendarsam mengatakan, seharusnya Pramono sebagai Komisioner KPU tak mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan cuitan Andi Arief terencana. Sebab, kata dia, yang berhak menyelidiki apakah cuitan Andi Arief terencana atau tidak adalah kepolisian. "Itu merupakan tugas daripada penyidik untuk melihat apakah cuitan tersebut mengandung unsur yang terencana atau tidak," katanya.

Advertising
Advertising

Menurut Hendarsam, pernyataan Pramono ini dapat diduga sebagai pelanggaran yang dilakukan seorang Komisioner KPU. Hal itu, kata dia, mengacu pada Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 juncto Pasal 10 Huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca: Hoax 7 Kontainer Surat Suara, Pakar: Sulit Menjerat Andi Arief

"Disebutkan dalam aturan bahwa penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atau masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu," ucap Hendarsam.

Hendarsam menuturkan ACTA melaporkan Pramono ke DKPP dengan disertai beberapa bukti, seperti cuplikan layar dari berita media daring serta pendapat dan pernyataan dari saksi serta ahli. Dia mengatakan laporan ini sudah diterima oleh DKPP. "Kami tinggal menunggu saja. Ikuti agenda dari DKPP," tuturnya.

Berita terkait

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

3 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

3 jam lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

4 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

14 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

15 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

17 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

20 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

21 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

22 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

23 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya