Fahmi Darmawansyah Diadili dalam Perkara Suap Kalapas Sukamiskin

Rabu, 12 Desember 2018 17:11 WIB

Fahmi Darmawansyah, tersangka kasus suap kalapas Sukamiskin resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, 21 Juli 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Bandung-Pengusaha Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana kasus suap terhadap bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 12 Desember 2018. Terpidana kasus suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu didakwa menyuap dengan cara memberi mobil mewah dan uang kepada Wahid Husein.

"Bahwa terdakwa pada April 2018 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut memberikan mobil double cabin, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch sandal hingga uang yang seluruhnya Rp 39,5 juta," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan dakwaan.

Baca: KPK Ungkap Fahmi Darmawansyah Punya Bilik Cinta di Sukamiskin

Menurutnya Fahmi memberikan mobil hingga uang kepada Wahid melalui perantara tahanan pendamping (tamping) bernama Andri Rahmat. Awalnya, Andri mengetahui Wahid menginginkan mobil Land Rover bekas. Namun, Andri menawarkan Mitsubishi Triton dengan alasan mobil itu memiliki banyak kemiripan dengan Land Rover.

Akhirnya Andri berbicara kepada Fahmi bahwa Wahid sedang menginginkan mobil Triton keluaran terbaru. Tak butuh waktu lama, Fahmi pun memenuhi keinginan Wahid. "Terdakwa kemudian memutuskan memberikan produk terbaru mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton," katanya.

Fahmi juga memberikan sejumlah uang kepada Wahid dalam kurun waktu tiga bulan, yakni mulai April hingga Juni 2018. Pertama, Fahmi merogoh kocek sebesar Rp 4,5 juta dan diberikan kepada Wahid pada Mei 2018. Uang itu untuk keperluan perbaikan mobil.

Simak: KPK: Inneke Koesherawati Terlibat dalam OTT Kalapas Sukamiskin

Setelah itu Fahmi juga memberikan sejumlah uang kepada Wahid dengan nominal Rp 15 juta untuk keperluan menjamu tamu di restoran Shabu Hachi. "Pada bulan Juni 2018, terdakwa melalui Andri Rahmat juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Hendri Saputra (ajudan Wahid) untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta," ucap jaksa Ikhsan Fernandi.

Dalam dakwaan itu dijelaskan pula uang dan barang yang diberikan kepada Wahid sebagai imbalan dari berbagai fasilitas istimewa yang diterima Fahmi saat menjalani masa kurungannya di dalam Lapas Sukamiskin. Fasilitas itu di antaranya ruang tahanan yang dilengkapi AC, kulkas dan televisi kabel. Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di penjara.

Lihat: Eks Kepala Lapas Sukamiskin Akui Terima Suap dari Napi Korupsi

"Terdakwa dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan, seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung. Terdakwa juga diperbolehkan membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan hubungan badan suami-istri terdakwa saat dikunjungi istri maupun disewakan kepada warga binaan dengan tarif Rp 650 ribu," ujarnya.

Atas perbuatannya, jaksa mengancam Fahmi Darmawansyah dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsinya sebagaimana mana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

7 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.

Baca Selengkapnya

Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

10 April 2023

Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Lapas Sukamiskin telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.

Baca Selengkapnya

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

11 Maret 2021

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Menurut ICW putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca Selengkapnya

ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

11 Desember 2020

ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

ICW mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap Fahmi Darmawansyah yang menyebut soal kedermawanan.

Baca Selengkapnya

KPK Kritik MA soal Istilah Kedermawanan dalam Putusan Fahmi Darmawansyah

9 Desember 2020

KPK Kritik MA soal Istilah Kedermawanan dalam Putusan Fahmi Darmawansyah

KPK mengatakan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri karena jabatannya adalah perbuatan tercela.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

30 April 2020

KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

Sepanjang menjabat Kalapas Sukamiskin dari 2016-2018, Deddy telah memberikan 36 kali izin keluar Lapas untuk Wawan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

24 April 2020

KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka dalam penyidikan suap pemberian fasilitas di lapas tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengacara Minta KPK Tak Menjebloskan Wahid Husen ke Sukamiskin

9 April 2019

Pengacara Minta KPK Tak Menjebloskan Wahid Husen ke Sukamiskin

Pengacara meminta agar KPK tak menjebloskan Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin setelah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap.

Baca Selengkapnya