Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Fahmi Darmawansyah Ringan, Ini Pertimbangan Hakim  

image-gnews
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Mei 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Mei 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan, hakim menuturkan hal-hal yang meringankan hukuman Fahmi. Hakim menyebutkan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan memiliki tanggungan anak dan istri. Selain itu, terdakwa bersama istrinya, Inneke Koesherawati, telah menghibahkan tanah 700 meter persegi di Semarang untuk dipergunakan Bakamla.

Baca: Suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara  

"Surat tersebut sudah dikirimkan ke Bakamla pada 16 Mei 2017 merupakan itikad baik dari terdakwa dan istri Inneke. Maka akan dipertimbangkan sebagai hal meringankan," ujar hakim Yohanes.

Walau begitu, majelis hakim menolak memberikan status justice collaborator kepada Fahmi. Sebab, status JC hanya dapat diberikan kepada terdakwa yang bukan pelaku utama dan bisa membantu membongkar aktor lain yang lebih besar.

"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa permohonan (JC) terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Yohanes.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, sebagai pengusaha muda, Fahmi mestinya mengikuti proses pengadaan proyek di pemerintah dengan baik.

Baca: Ali Fahmi Disebut Kunci Kasus Suap Satelit Bakamla, Siapa Dia?  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim menyatakan Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap itu diberikan agar perusahaan yang dikelolanya, PT Melati Technofo Indonesia, menang tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Keempat pejabat Bakamla yang diduga menerima suap yakni, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100 ribu dan US$ 88,5 ribu, dan € 10 ribu. Di Bakamla, Eko merangkap sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Selain Eko, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo juga menerima suap sebesar Sin$ 105 ribu. Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104,5 ribu, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Terkait putusan hakim, tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Fahmi langsung menerima dan menyatakan tak akan banding. "Saya menerima putusan ini Yang Mulia," kata dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum memutuskan untuk menerima putusan hakim terhadap Fahmi Darmawansyah. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar jaksa Ferdian Adi Nugroho.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bakamla



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

11 Maret 2021

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Suap dan gratifikasi tersebut diduga dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Menurut ICW putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melukai rasa keadilan masyarakat.


ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

11 Desember 2020

Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut. ANTARA
ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

ICW mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap Fahmi Darmawansyah yang menyebut soal kedermawanan.