TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Hussein memberikan berbagai fasilitas mewah kepada para narapidana korupsi. Salah satunya kepada terpidana kasus suap Badan Keamanan Laut Fahmi Darmawansyah. Wahid membolehkan Fahmi membangun sebuah bilik cinta untuk melakukan hubungan suami-istri.
Baca: KPK: Banyak Tambang Dibekingi Aparat Bersenjata
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk Wahid yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 5 Desember 2018. "Fahmi diperbolehkan membangun sendiri ruangan khusus untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri," begitu tertulis dalam dakwaan jaksa KPK kepada Wahid sebagaimana yang didapat Tempo dari KPK, Rabu, 5 Desember 2018.
Menurut jaksa, ruangan itu berukuran 2x3 meter persegi. Ruangan dilengkapi tempat tidur untuk berhubungan suami-istri. Jaksa mengatakan Fahmi biasanya menggunakan ruangan itu saat istrinya, Inneke Koesherawati datang berkunjung. Selain memakai untuk diri sendiri, Fahmi juga menyewakan ruangan itu kepada narapidana lain. Fahmi menarik ongkos Rp 650 ribu sekali sewa.
Baca: Kasus Bank Century, Budi Mulya akan Ajukan Justice Collaborator
Selain memperoleh bilik cinta, jaksa mengatakan Fahmi juga memperoleh kamar mewah dengan fasilitas seperti pendingin udara, TV kabel dan kulkas. Fahmi juga berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar sel dan jasa pembuatan saung. Selain itu, Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun herbal di dalam areal Lapas.
Jaksa mengatakan Wahid mengetahui adanya fasilitas tersebut namun membiarkannya karena telah mendapatkan suap dari Fahmi. Menurut jaksa, Fahmi menyuap Wahid dengan satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton. Wahid juga menerima sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 39 juta.