Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin mengimbau agar pendukung Anas Urbaningrum bersikap tertib saat menjemput terpidana korupsi proyek Hambalang itu yang dijadwalkan bebas pada Selasa, 11 April 2023.

Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri mengatakan pihaknya pun mempersilakan kegiatan penjemputan itu. Tetapi ia mengingatkan bahwa Lapas Sukamiskin merupakan kawasan yang dekat dengan jalur lalu lintas sibuk di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat. Kebetulan ini kan jalan raya cukup padat, intinya silakan menjemput, tapi tolong perhatikan kepentingan masyarakat," kata Kunrat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023.

Dia pun mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya itu, khususnya untuk mengatur lalu lintas di sekitar Lapas Sukamiskin.

Pihak kepolisian pun, kata dia, sudah mengetahui rencana penjemputan itu. Dia pun berharap tidak ada hal yang mengganggu ketertiban umum saat penjemputan Anas oleh pendukungnya.

"Saya pikir teman-teman kepolisian sudah koordinasi untuk menjaga agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan di Lapas. Dan surat dari teman-teman yang menjemput juga sudah ada," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, adik Anas Urbaningrum, Anna Lutfie, memprediksi akan ada sekitar 2.000 simpatisan atau pendukung mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu yang hadir ke Lapas Sukamiskin.

Sesaat setelah bebas, dia mengatakan rencananya ada pidato dari Anas Urbaningrum. Namun dia pun belum menyebutkan topik pidato dari Anas tersebut.

"Setelah itu kemudian bergerak ke rumah makan untuk persiapan buka bersama dan tarawih, terus kemudian di situ ada diskusi-diskusi sampai jam 21.00 WIB malam, lalu bergerak menuju Blitar (kampung halaman Anas)," kata Anna saat ditemui di Lapas Sukamiskin.

Pilihan Editor: Andi Arief Sarankan Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY saat Bebas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Presiden Peru Toledo Dihukum karena Terima Suap, Divonis 20 Tahun Penjara

14 hari lalu

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo hadir di pengadilan untuk dijatuhi hukuman selama persidangan atas tuduhan korupsi terkait perusahaan Brasil Odebrecht, di Lima, Peru, 21 Oktober 2024. Poder Judicial del Peru/Handout via REUTERS
Mantan Presiden Peru Toledo Dihukum karena Terima Suap, Divonis 20 Tahun Penjara

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dinyatakan bersalah menerima suap dari raksasa konstruksi Brasil Odebrecht dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara


8 Fakta tentang Yahya Sinwar, Pemimpin Hamas yang Dibunuh Israel

18 hari lalu

Ketua Hamas Gaza Yahya Al-Sinwar berbicara kepada media, di Kota Gaza 28 Oktober 2019.[REUTERS/Mohammed Salem]
8 Fakta tentang Yahya Sinwar, Pemimpin Hamas yang Dibunuh Israel

Yahya Sinwar dikenal sebagai pemimpin yang obsesif, disiplin, dan diktator.


Pengadilan AS Hukum Mantan Menteri Keamanan Meksiko Lebih dari 38 Tahun Penjara

19 hari lalu

Genaro Garcia Luna dihukum pada tahun 2023 karena menerima suap besar-besaran dari kartel narkoba selama masa jabatannya sebagai kepala keamanan publik Meksiko. REUTERS/Tomas Bravo
Pengadilan AS Hukum Mantan Menteri Keamanan Meksiko Lebih dari 38 Tahun Penjara

Mantan menteri Meksiko Genaro Garcia Luna dijatuhi hukuman di AS atas tuduhan perdagangan narkoba dan membantu Kartel Sinaloa


Pengacara Sean 'Diddy' Combs Komplain Soal Makanan di Penjara

24 hari lalu

Sean
Pengacara Sean 'Diddy' Combs Komplain Soal Makanan di Penjara

Pengacara Sean 'Diddy' Combs mengeluh tentang makanan yang diberikan kepada kliennya selama di penjara.


Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

25 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

Prabowo Subianto akan menarik denda dari 300 pengusaha sawit nakal. Total nominal kerugian negara akibat ulah para pengusaha ini Rp 300 triliun.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

26 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

30 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

33 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

36 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

48 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

Meski hakim menolak jaminan Sean 'Diddy' Combs, pengacaranya akan mengajukan banding