Mekeng Diduga Kerap Terima Laporan Soal Proyek PLTU Riau-1
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 20 September 2018 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng diduga mengetahui sejumlah proses negosiasi pembangunan proyek PLTU Riau-1. Menurut sumber yang mengetahui proses penyidikan kasus ini, tersangka penerima suap untuk proyek itu, Eni Saragih, kerap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mekeng selaku Ketua Fraksi Golkar tentang kinerja Komisi Energi DPR yang bermitra dengan PT PLN.
Komunikasi itu, kata sumber itu, salah satunya membahas soal perkembangan negosiasi perjanjian jual-beli listrik atau power purchase agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 yang belum disepakati. "Yang jelas kalau dengan mitra kerja PLN ya soal kelanjutan PLTU Riau-1 yang belum diteken PPA-nya," kata dia.
Baca: KPK: Golkar Berpeluang Jadi Tersangka di Kasus Suap PLTU Riau-1
Mekeng diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih pada Rabu, 19 September 2018. Seusai diperiksa selama lima jam, Mekeng mengatakan ditanya penyidik seputar tugas dan alasan penunjukan Eni sebagai pimpinan komisi di DPR, serta hubungan dia dengan Idrus Marham.
Ia membantah mengetahui soal proyek PLTU Riau-1. Dia juga membantah Eni ditunjuk sebagai pimpinan komisi untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. "Enggak ada, (penunjukan) itu sudah mekanisme di dalam partai," kata dia.
Baca: Kata Idrus Marham Soal Pemeriksaan Mekeng di Suap PLTU Riau-1
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Mekeng diperiksa sehubungan dengan perannya sebagai rekan dan kolega kedua tersangka. Mekeng juga diperiksa karena KPK tengah menyelidiki aliran dan keuntungan lain dari penyuap. “Apakah ada pihak lain yang menerima selain tersangka, itu masih ditelusuri," ujar Febri.
Simak: Kata Idrus Marham Soal Pemeriksaan Mekeng di Suap PLTU Riau-1 ...
Menurut sumber Tempo, Eni tidak selalu menjadi pihak yang berperan melaporkan perkembangan proyek itu kepada Mekeng. Mekeng juga kerap menghubungi Eni untuk menanyakan perkembangan proyek. "Kadang lewat telepon."
KPK menetapkan Eni Saragih, Idrus Marham sebagai tersangka karena menduga keduanya menerima janji suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Kotjo memberikan janji imbalan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
INDRI MAULIDAR