Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melchias Marcus Mekeng Diduga Mengetahui Proyek PLTU Riau-1

image-gnews
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, diduga mengetahui sejumlah proses negosiasi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Rabu, 19 September 2018, ia dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi setelah perkara ini menjerat dua koleganya, yaitu Eni Maulani Saragih dan bekas Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham.

Baca: Kata Idrus Marham Soal Pemeriksaan Mekeng di Suap PLTU Riau-1

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Mekeng berkaitan dengan perannya sebagai rekan dan kolega kedua tersangka. Selain itu, komisi tengah menyelidiki aliran dana atau keuntungan lain dari penyuap. “Apakah diterima pihak lain selain tersangka, itu masih ditelusuri,” ujarnya, Rabu, 19 September 2018.

Uang suap dari pengusaha tambang batu bara penggarap proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo, mengalir ke acara Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada Desember 2017. Seorang anggota panitia Musyawarah telah mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.

Wakil Ketua Komisi Energi di Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Saragih, juga telah mengungkapkan bahwa dia disuruh Ketua Umum Golkar saat itu, Setya Novanto, untuk mengawal proyek ini. Sebagai bendahara panitia Musyawarah, Eni menyerahkan uang yang didapat dari Kotjo tersebut untuk penyelenggaraan pertemuan yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar itu.

Baca: Golkar: Kasus Proyek PLTU Riau-1 Urusan Idrus - Eni Saragih

Rencana Munaslub itu menjadi salah satu titik penting pembahasan suap proyek PLTU Riau-1. Seseorang yang telah diperiksa dalam perkara ini mengatakan, setelah Setya lengser, petinggi baru Partai Golkar yang mengetahui mengenai proyek ini meminta Eni melanjutkan proses pengawalannya. Adapun Mekeng, menurut dia, terlibat dalam lobi-lobi penentuan petinggi baru partai bersama Eni dan Idrus Marham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seusai Munaslub, petinggi partai yang sama pernah mengumpulkan Eni, Kotjo, dan Mekeng di rumah pribadinya. Lalu petinggi Golkar itu dan Mekeng meminta jatah saham di proyek PLTU Riau-1 kepada Kotjo. “Mereka meminta perhatian dalam bentuk saham,” tuturnya. Namun, belum lagi permintaan itu dikabulkan, KPK keburu menangkap basah pemberian suap dari Kotjo untuk Eni pada Juli lalu.

Pengacara Eni Saragih, Pahrozi, tidak membantah bahwa Eni pernah datang dalam sebuah pertemuan di rumah pribadi petinggi partai Golkar yang membahas saham proyek PLTU Riau-1. “Saya tidak tahu detailnya apa saja,” kata Pahrozi. Menurut dia, kliennya telah menceritakan semua yang diketahui kepada penyidik.

Baca juga: Pengurus Golkar Kembalikan Uang Dugaan Suap PLTU Riau-1 ke KPK

Mekeng diperiksa selama sekitar lima jam oleh penyidik Komisi kemarin. Ia mengatakan diperiksa mengenai hubungannya dengan Idrus Marham, penunjukan Eni sebagai pemimpin Komisi Energi DPR, serta tugas dan fungsinya di Munaslub Golkar. “Saya bilang tidak ada hubungannya,” ucapnya.

Anggota Komisi Keuangan DPR ini bungkam kepada wartawan ketika ditanyai tentang hubungannya dengan Kotjo. Mekeng juga bungkam mengenai pertemuan yang membahas permintaan saham itu. “Tidak pernah berurusan dengan itu,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

29 Maret 2023

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


Anggota DPR Ingatkan 3 Hal untuk Warga NTT, Salah Satunya Pinjol

14 November 2021

Petugas menata barang bukti uang tunai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.  ANTARA/Reno Esnir
Anggota DPR Ingatkan 3 Hal untuk Warga NTT, Salah Satunya Pinjol

Meminjam di pinjol disebut berpotensi membunuh karakter dan harga diri peminjam.


Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.


KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.


KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.


6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto
6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.


Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.


Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

11 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun


KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.