TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, diduga mengetahui sejumlah proses negosiasi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Rabu, 19 September 2018, ia dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi setelah perkara ini menjerat dua koleganya, yaitu Eni Maulani Saragih dan bekas Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham.
Baca: Kata Idrus Marham Soal Pemeriksaan Mekeng di Suap PLTU Riau-1
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Mekeng berkaitan dengan perannya sebagai rekan dan kolega kedua tersangka. Selain itu, komisi tengah menyelidiki aliran dana atau keuntungan lain dari penyuap. “Apakah diterima pihak lain selain tersangka, itu masih ditelusuri,” ujarnya, Rabu, 19 September 2018.
Uang suap dari pengusaha tambang batu bara penggarap proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo, mengalir ke acara Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada Desember 2017. Seorang anggota panitia Musyawarah telah mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.
Wakil Ketua Komisi Energi di Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Saragih, juga telah mengungkapkan bahwa dia disuruh Ketua Umum Golkar saat itu, Setya Novanto, untuk mengawal proyek ini. Sebagai bendahara panitia Musyawarah, Eni menyerahkan uang yang didapat dari Kotjo tersebut untuk penyelenggaraan pertemuan yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar itu.
Baca: Golkar: Kasus Proyek PLTU Riau-1 Urusan Idrus - Eni Saragih
Rencana Munaslub itu menjadi salah satu titik penting pembahasan suap proyek PLTU Riau-1. Seseorang yang telah diperiksa dalam perkara ini mengatakan, setelah Setya lengser, petinggi baru Partai Golkar yang mengetahui mengenai proyek ini meminta Eni melanjutkan proses pengawalannya. Adapun Mekeng, menurut dia, terlibat dalam lobi-lobi penentuan petinggi baru partai bersama Eni dan Idrus Marham.
Seusai Munaslub, petinggi partai yang sama pernah mengumpulkan Eni, Kotjo, dan Mekeng di rumah pribadinya. Lalu petinggi Golkar itu dan Mekeng meminta jatah saham di proyek PLTU Riau-1 kepada Kotjo. “Mereka meminta perhatian dalam bentuk saham,” tuturnya. Namun, belum lagi permintaan itu dikabulkan, KPK keburu menangkap basah pemberian suap dari Kotjo untuk Eni pada Juli lalu.
Pengacara Eni Saragih, Pahrozi, tidak membantah bahwa Eni pernah datang dalam sebuah pertemuan di rumah pribadi petinggi partai Golkar yang membahas saham proyek PLTU Riau-1. “Saya tidak tahu detailnya apa saja,” kata Pahrozi. Menurut dia, kliennya telah menceritakan semua yang diketahui kepada penyidik.
Baca juga: Pengurus Golkar Kembalikan Uang Dugaan Suap PLTU Riau-1 ke KPK
Mekeng diperiksa selama sekitar lima jam oleh penyidik Komisi kemarin. Ia mengatakan diperiksa mengenai hubungannya dengan Idrus Marham, penunjukan Eni sebagai pemimpin Komisi Energi DPR, serta tugas dan fungsinya di Munaslub Golkar. “Saya bilang tidak ada hubungannya,” ucapnya.
Anggota Komisi Keuangan DPR ini bungkam kepada wartawan ketika ditanyai tentang hubungannya dengan Kotjo. Mekeng juga bungkam mengenai pertemuan yang membahas permintaan saham itu. “Tidak pernah berurusan dengan itu,” ujarnya.