Pakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Amirullah

Jumat, 27 Juli 2018 02:18 WIB

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Salah satu artis yang menjadi bakal caleg dari Perindo adalah Andi Arsyl Rahman, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Baca: PPP: Secara Hukum, JK Tak Bisa Maju Lagi Jadi Cawapres

Bivitri mengatakan, Perindo tidak berkedudukan hukum karena tidak bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebagai partai baru, Perindo tidak memenuhi syarat ambang batas pencalonan. "Pemohonanya tidak punya treshold untuk mencalonkan presiden," kata dia di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2018.

Menurut Bivitri, pemohon uji materi harus memiliki alasan kerugian konstitusional yang dia dapatkan. Pemohon juga harus memiliki hubungan kasualitas dengan yang diuji.

Pemohon yang menurut dia memiliki kedudukan hukum adalah Jusuf Kalla. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berkepentingan karena sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden.

Advertising
Advertising

Jusuf Kalla sebenarnya ikut terlibat dalam uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden bersama Perindo. Dia mengajukan diri sebagai pihak terkait. Namun Bivitri menuturkan, posisi JK sebagai pihak terkait tidak menguatkan kedudukan hukum pemohon.

Baca: Tjahjo Kumolo Menilai Pasal Masa Jabatan Wapres Multitafsir

Melihat posisi Perindo, Bivitri memperkirakan MK akan menolak permohonan uji materi tersebut. Terlebih lagi, dia tak melihat ada alasan yang kuat untuk mengabulkan permohonan tersebut jika dilihat dari sisi keilmuan.

Bivitri mengatakan UUD 1945 sudah secara jelas membatasi presiden dan wakil presiden menjabat selama dua periode saja. Terlepas dari berturut-turut atau tidak, kepala negara tak bisa menjabat posisi yang sama lebih dari dua kali.

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

15 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

19 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

19 jam lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

20 jam lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

21 jam lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

23 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya