Sidang PK Suryadharma Ali, JK Jelaskan Dana Operasional Menteri

Rabu, 11 Juli 2018 12:12 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla setelah menjadi saksi dalam Persidangan PK, Suryadharma Ali mantan Menteri Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Rabu 1 1 Juli 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi dalam persidangan peninjauan kembali mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. JK dimintai keterangannya terkait dengan dana operasional menteri.

"Saksi, mohon penjelasan terkait dana operasional bagi menteri," kata penasihat hukum Suryadharma Ali, Rullyandi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juli 2018.

Baca: Jusuf Kalla akan Bersaksi dalam Sidang PK Suryadharma Ali

JK menjelaskan, setiap menteri, dalam menjalankan tugasnya, selain mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 19 juta, memperoleh tunjangan operasional dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 120 juta dari pemerintah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.06/2006 yang keluar pada 2006.

Namun, JK mengatakan, pada 2014, keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.268/2014. "Aturan baru tersebut memberikan kekuasaan lebih bagi menteri untuk mengelola keuangannya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Sidang PK, Suryadharma Ali Ajukan Barang Bukti Baru Ini

Berdasarkan PMK yang berlaku sekarang itu, menurut JK, prinsip pengelolaan DOM 80 persen diberikan secara lump sum atau tunai dan 20 persen bersifat fleksibel. Dengan begitu, penggunaan DOM bergantung kepada menteri bersangkutan.

Secara umum, kata JK, peraturan baru tidak mewajibkan menteri membuat pertanggungjawaban terhadap 80 persen DOM secara detail. Sedangkan 20 persen DOM yang bersifat fleksibel masih dimintai laporan pemakaiannya.

Menurut JK, aturan tersebut berbeda dengan PMK 2006 yang mengharuskan ada kewajiban membuat pertanggungjawaban pemakaiannya. JK juga menyebutkan DOM merupakan obyek audit bagi keuangan, termasuk penggunaan sesuai dengan prinsip dan mendukung tugas-tugas negara.

Baca: Suryadharma Ali Bantah Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun

Sementara itu, jaksa penuntut umum Abdul Basir mengatakan, meski menteri diberi kekuasaan mengelola DOM, masih ada batasan, yaitu penggunaan harus sesuai dengan prinsip negara dan mendukung tugas-tugas negara.

Terkait dengan PK Suryadharma, Basir mengatakan dalam putusan pokok perkara sudah dijelaskan bahwa penyelewengan DOM terjadi pada 2010-2013. Mantan Ketua Umum PPP itu disangkakan telah menggunakan DOM di luar tugas menteri dan prinsip negara.

Suryadharma Ali sebelumnya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang menghukumnya 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan dana operasional menteri korupsi dan dana haji. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Berita terkait

Rano Karno Ingin Sambangi JK untuk Bahas Kelanjutan Pembangunan Museum Rasulullah

9 hari lalu

Rano Karno Ingin Sambangi JK untuk Bahas Kelanjutan Pembangunan Museum Rasulullah

Rano Karno mengatakan Jusuf Kalla bisa menjadi perantara komunikasi antara Indonesia dan pihak Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Komentar JK soal Calon Menteri Prabowo: Semua Keren-keren

19 hari lalu

Komentar JK soal Calon Menteri Prabowo: Semua Keren-keren

JK mengingatkan bahwa koordinasi antarmenteri menjadi hal yang sangat penting karena mempertimbangkan besarnya Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

SBY dan JK Bakal Hadiri Acara Pelantikan Prabowo pada 20 Oktober 2024

26 hari lalu

SBY dan JK Bakal Hadiri Acara Pelantikan Prabowo pada 20 Oktober 2024

SBY dan Jusuf Kalla akan menghadiri pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Ungkap Tiga Sosok yang Bisa Hentikan Konflik Israel-Palestina, Siapa Mereka?

33 hari lalu

Jusuf Kalla Ungkap Tiga Sosok yang Bisa Hentikan Konflik Israel-Palestina, Siapa Mereka?

Jusuf Kalla menyebut tiga tokoh utama yang bisa menghentikan konflik Israel-Palestina antara lain Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

Baca Selengkapnya

Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

56 hari lalu

Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

Viral di media sosial gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta. Bagaimana tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, JK, dan Cak Imin?

Baca Selengkapnya

Pramono Anung: Bertemu Jusuf Kalla hingga Upaya Menggaet Pendukung Anies

56 hari lalu

Pramono Anung: Bertemu Jusuf Kalla hingga Upaya Menggaet Pendukung Anies

Kata Pramono Anung, dia dan Rano Karno ingin mendengarkan pengalaman Jusuf Kalla

Baca Selengkapnya

Pramono Anung dan Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Malam Ini

57 hari lalu

Pramono Anung dan Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Malam Ini

Pramono Anung dan Rano Karno yang akan berlaga di Pilkada Jakarta 2024 malam ini berkunjung ke kediaman Jusuf Kalla.

Baca Selengkapnya

Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

57 hari lalu

Ini Kritik Eks Wakil Presiden JK kepada Menteri Nadiem Makarim

Eks Wakil Presiden JK menilai Menteri Nadiem Makarim tidak punya pengalaman dalam dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tanpa Suswono Temui Jusuf Kalla, Ada Apa?

6 September 2024

Ridwan Kamil Tanpa Suswono Temui Jusuf Kalla, Ada Apa?

Ridwan Kamil tanpa ditemani Suswono menemui Jusuf Kalla jelang Pilkada Jakarta. Minta jadi timses di Pilkada Jakarta?

Baca Selengkapnya

Bahlil Lahadalia Santer Akan Gantikan Airlangga Hartarto: Ini Profil 12 Ketua Umum Golkar Terdahulu

15 Agustus 2024

Bahlil Lahadalia Santer Akan Gantikan Airlangga Hartarto: Ini Profil 12 Ketua Umum Golkar Terdahulu

Nama Bahlil Lahadalia disebut akan menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya