Sidang PK Suryadharma Ali, JK Jelaskan Dana Operasional Menteri
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 11 Juli 2018 12:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi dalam persidangan peninjauan kembali mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. JK dimintai keterangannya terkait dengan dana operasional menteri.
"Saksi, mohon penjelasan terkait dana operasional bagi menteri," kata penasihat hukum Suryadharma Ali, Rullyandi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juli 2018.
Baca: Jusuf Kalla akan Bersaksi dalam Sidang PK Suryadharma Ali
JK menjelaskan, setiap menteri, dalam menjalankan tugasnya, selain mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 19 juta, memperoleh tunjangan operasional dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 120 juta dari pemerintah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.06/2006 yang keluar pada 2006.
Namun, JK mengatakan, pada 2014, keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.268/2014. "Aturan baru tersebut memberikan kekuasaan lebih bagi menteri untuk mengelola keuangannya," ujarnya.
Baca: Sidang PK, Suryadharma Ali Ajukan Barang Bukti Baru Ini
Berdasarkan PMK yang berlaku sekarang itu, menurut JK, prinsip pengelolaan DOM 80 persen diberikan secara lump sum atau tunai dan 20 persen bersifat fleksibel. Dengan begitu, penggunaan DOM bergantung kepada menteri bersangkutan.
Secara umum, kata JK, peraturan baru tidak mewajibkan menteri membuat pertanggungjawaban terhadap 80 persen DOM secara detail. Sedangkan 20 persen DOM yang bersifat fleksibel masih dimintai laporan pemakaiannya.
Menurut JK, aturan tersebut berbeda dengan PMK 2006 yang mengharuskan ada kewajiban membuat pertanggungjawaban pemakaiannya. JK juga menyebutkan DOM merupakan obyek audit bagi keuangan, termasuk penggunaan sesuai dengan prinsip dan mendukung tugas-tugas negara.
Baca: Suryadharma Ali Bantah Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun
Sementara itu, jaksa penuntut umum Abdul Basir mengatakan, meski menteri diberi kekuasaan mengelola DOM, masih ada batasan, yaitu penggunaan harus sesuai dengan prinsip negara dan mendukung tugas-tugas negara.
Terkait dengan PK Suryadharma, Basir mengatakan dalam putusan pokok perkara sudah dijelaskan bahwa penyelewengan DOM terjadi pada 2010-2013. Mantan Ketua Umum PPP itu disangkakan telah menggunakan DOM di luar tugas menteri dan prinsip negara.
Suryadharma Ali sebelumnya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang menghukumnya 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan dana operasional menteri korupsi dan dana haji. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.