Ketua DPR Ngotot Menolak Larangan PKPU Soal Caleg Mantan Koruptor

Senin, 2 Juli 2018 13:42 WIB

Ekspresi Ketua DPR Bambang Soesatyo saat memantau hasil hitung cepat (quick count) pilkada serentak di 171 daerah di gedung DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Rabu, 27 Juni 2018. Pasalnya, partai berlogo beringin ini menyampaikan telah menang di sembilan dari 17 provinsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo ngotot menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Menurut Bambang larangan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu bertentangan dengan Undang-undang.

Ia mengaku menerima laporan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pengawas Pemilu belum berubah sikap dari sebelumnya menolak PKPU itu. "Menurut saya, posisi DPR dan pemerintah, termasuk Bawaslu tetap dalam posisi itu," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

Baca:
Tarik - Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
PKS Dukung PKPU Larangan Bekas Napi ...

KPU baru saja menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Arief Budiman menetapkan PKPU itu pada 30 Juni 2018.

PKPU itu menuai polemik sejak pertama kali diwacanakan. Kementerian, Bawaslu, dan DPR tak sepakat lantaran menilai larangan itu tak ada cantolannya di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Pemilu membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dengan syarat mengumumkan statusnya sebagai eks napi secara terbuka dan jujur kepada publik.

Advertising
Advertising

Baca:
Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU ...
Larangan Caleg Eks Koruptor Diatur PKPU ...

Bambang mengakui idealnya mantan napi korupsi memang dilarang mengikuti pemilihan legislatif. Namun, kata dia, peraturan terkait itu tetap harus merujuk kepada undang-undang. Ia menyinggung kemungkinan munculnya kekisruhan dengan penetapan PKPU itu. "Saya enggak tahu apakah ini akan menimbulkan kekisruhan baru. Menurut saya harusnya sebagai pejabat dalam negara patokannya adalah UU, eggak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri," kata politikus Partai Golkar ini.

Bambang menilai KPU berlebihan karena berkukuh menetapkan aturan itu dalam PKPU. Dia mengatakan diusung dan dipilih atau tidaknya mantan koruptor seharusnya dikembalikan kepada partai dan masyarakat. "Enggak perlu lagi lah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan, dan serahkan kepada partai dan masyarakat," kata dia.

Berita terkait

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

28 menit lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

3 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

5 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

7 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

7 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

8 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

11 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya