TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membantah tudingan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.
Bantahan itu disampaikan Yuni Iswantoro selaku kuasa hukum KPU sebagai termohon untuk Perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang kedua yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 6 Mei 2024.
Iswantoro mengatakan, perpindahan suara dari pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebagaimana dijelskan PPP dalam sebuah tabel, tidak benar. Iswantoro mengklaim, KPU telah melaksanakan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU menilai, pemohon juga tidak menyebutkan secara pasti telah terjadi perpindahan suara dan pengurangan suara dimana saja. Pemohon hanya menyebutkan secara umum pada tingkat provinsi.
Padahal, kata Iswantoro, jika pemohon menyebut adanya perpindahan suara yang berakibat pengurangan suara pemohon, harusnya pemohon menyebutkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten mana saja di Dapil Banten I, Dapil Banten I, dan Dapil Banten I yang terjadi adanya perpindahan suara.
"Kemudian dapat dicocokkan dengan hasil yang ada di tingkat Provinsi maupun pusat/nasional,” ujar Iswantoro di sidang sengketa Pileg panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Iswantoro memastikan, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara pemohon seperti yang didalilkan pemohon. Pemohon, kata Iswantoro, juga tidak memberikan catatan kejadian khusus pada proses rekapitulasi dan penetapan suara ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, maupun Provinsi.
“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik perpindahan dan pengurangan suara Pemohon pada Daerah Pemilihan Banten,I Dapil Banten I, dan Dapil Banten I yang dilakukan Termohon, tidak terbukti,” ucap dia.
Adapun dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 29 April 2024, pemohon (PPP mendalilkan adanya perpindahan suara di pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III dari PPP kepada Partai Garuda. Rinciannya, sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I, 5.450 pada Dapil Banten II dan 8.150 suara pada Dapil Banten III.
Dalam petitumnya, PPP meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III Provinsi Banten, Anggota DPR Kota Serang dapil Serang I, Anggota DPRD Kota Tangerang pada dapil Tangerang 4.
Hari ini MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024. Sidang hari ini akan memeriksa 55 perkara dengan agenda pemeriksaan persidangan. Sidang ini masih akan diadakan dalam tiga panel, masing-masing dengan tiga hakim konstitusi.
Sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD (PHPU DPR/DPRD) tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.
Pilihan Editor: KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar