TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap dalil yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengenai selisih satu kertas suara yang menyebabkan penghitungan ulang di TPS 006 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) atas rekomendasi Bawaslu Kota Dumai, Riau.
Menurut KPU, selisih tersebut disebabkan oleh satu pemilih yang mengembalikan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Thomas Mauritius Djawa, kuasa hukum KPU, menjelaskan bahwa pemilih tersebut memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres dan mengembalikan surat suara kepada ketua KPPS. “Sehingga mengakibatkan terjadinya selisih penggunaan surat suara khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” tutur Thomas dalam Sidang PHPU pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Mei 2024.
Adapun perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Sidang Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Thomas juga menuturkan, terdapat satu pemilih di TPS 017 yang telah mengisi daftar hadir tetapi tidak menggunakan hak pilihnya karena situasi TPS yang ramai, sehingga terjadi satu selisih surat suara. Empat pemilih lainnya sudah menyerahkan C.
Pemberitahuan kepada KPPS dan namanya sudah ditandai, tetapi tidak menandatangani C.Daftar Hadir, yang menyebabkan KPPS tidak menjumlahkan keempat pemilih tersebut saat penghitungan suara, mengakibatkan selisih empat pengguna hak pilih.
Menurut KPU, tidak ada keberatan saksi atas kejadian-kejadian tersebut saat tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Tidak ada juga temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu dan/atau rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Pengawas TPS atau Panwaslu Kecamatan Dumai Barat.
KPU juga menyampaikan bahwa perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dumai Dapil 4 adalah PDIP mendapatkan 6.864 suara, dan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3, PDIP meraih 12.168 suara.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membenarkan perolehan suara tersebut berdasarkan D.Hasil Kota-DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Bawaslu, PDIP mendapatkan satu kursi anggota DPRD Kota Dumai 4.
Tak hanya KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait juga memberikan tanggapannya pada sidang hari ini. Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDIP adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Dalam petitumnya, PDIP meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Dumai 4 dan Kabupaten Rokan Hulu 3. PDIP juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di TPS-TPS yang disebutkan sebelumnya.
Pilihan Editor: Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo