Kata Ketua DPR Soal Usulan Hak Angket M. Iriawan

Jumat, 22 Juni 2018 16:03 WIB

Ketua DPR Bambang Soesatyo berbicara kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan perdebatan tentang pro-kontra dan rencana pengguliran hak angket DPR terkait pengangkatan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat jika dibiarkan berlarut-larut akan menguras energi bangsa.

"Saya mengajak seluruh tokoh dan elite partai politik dan masyarakat kembali fokus pada agenda perhelatan pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar," kata Bambang melalui pesan tertulis pada Jumat, 22 Juni 2018.

Bambang pun mengajak semua pihak untuk memberikan kesempatan bagi Iriawan untuk membuktikan diri sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. "Mari beri kesempatan Komjen Polisi M. Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," ujarnya.

Baca: Polri: Jadi Penjabat Gubernur, M. Iriawan Masih Anggota Polisi

Terkait wacana hak angket, Bambang mengatakan hal tersebut memang salah satu hak dan kewenangan penyelidikan tertinggi dalam suatu negara demokrasi yang dimiliki parlemen sebagai salah satu alat kontrol dewan dalam melakukan pengawasan terhadap suatu pemerintahan.

Advertising
Advertising

Bambang menjelaskan aturan mengenai hak angket termuat dalam pasal 79 ayat 3 dan pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dalam aturan tersebut, hak angket dapat diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. "Jadi, memang tidak sembarangan Dewan menggunakan hak istimewanya itu," ujarnya.

Baca: JK Minta Anggota DPR Tak Buru-buru Ajukan Angket Soal M. Iriawan

DPR boleh menggunakan hak angket namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh Pemerintah. Lebih dari itu, harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dalam pelaksanaannya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut pandangan pribadinya, kebijakan pengangkatan Iriawan, selain menjadi domain pemerintah juga tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 201 Ayat 10 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi UU dan ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan ketentuan Pasal 147 dan 148 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Di dalamnya diatur bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (Jabatan ASN) tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi Prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan. "Maka JPT Madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh Anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yang tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri," kata Bambang.

Baca: Pimpin Upacara, M. Iriawan: Saya Tidak Netral, Turunkan Saya

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

8 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

9 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

10 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

10 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

11 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

11 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

12 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

12 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

12 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya