TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan sampai saat ini Komisaris Jenderal M. Iriawan yang menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat masih menjadi anggota Polri.
"Beliau masih anggota Polri, karena penugasan dia sebagai pejabat di luar struktural Polri bersifat sementara," ujar Setyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juni 2018.
Baca juga: DPR Akan Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan M. Iriawan
Menurut Setyo karena bersifat sementara, maka Iriawan tidak harus mundur dari anggota kepolisian sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Setyo menyebutkan aturan tersebut berlaku jika jabatannya bersifat permanen. "Kalau permanen harus mundur, seperti calon bupati itu harus mundur dari anggota kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Pelantikan M. Iriawan, Ngabalin Bandingkan Jokowi dengan SBY
Setyo menambahkan, penunjukan Iriawan sebagai pejabat sementara di Jawa Barat, sama halnya anggota Polri yang ditugaskan ke instansi lain, seperti di Kementerian atau di istana kepresidenan. Menurut dia hal ini bukan menjadikan kepolisian dwifungsi karena sifatnya ditugaskan sementara ke struktural di luar Polri.
Setyo mengatakan, penunjukan M. Iriawan sudah melalui kajian oleh Kementerian Dalam Negeri. Dia berpendapat tidak ada aturan yang dilanggar berdasarkan penunjukan tersebut.
Baca juga: Lantik M. Iriawan, Demokrat: Jokowi Tidak Baca Aturan Dibuatnya
M. Iriawan dilantik sebagai Pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018. Pelantikan di Gedung Merdeka Bandung itu dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Joko Widodo.
Menurut Tjahjo, pengangkatan M. Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.
Baca juga: Soal M. Iriawan Jadi Penjabat Gubernur, Ini Pendapat Refly Harun
"Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya," ujarnya.