Bawaslu Telisik Dugaan Pelanggaran Kampanye PAN dan Hanura

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Kamis, 24 Mei 2018 16:26 WIB

Bawaslu menggelar audiensi dengan Kemendagri terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada 2018. Hadir dalam audiensi tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua Bawaslu RI Abhan beserta jajaran di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu masih menelisik dugaan pelanggaran pidana dua partai yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Kedua partai itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura.

"Kami sedang menangani seperti yang di Jawa Timur (iklan PAN). Nanti kami supervisi," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.

Baca: PSI Laporkan Ketua Bawaslu ke Ombudsman

Menurut dia, Bawaslu tidak memberikan perlakuan khusus bagi peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran. Iklan PAN diketahui dipasang di media cetak Jawa Pos pada 24 April 2018.

Sehari sebelumnya, di media yang sama, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah memasang iklan. Kedua partai tersebut memasang iklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai, yang dianggap sebagai citra diri peserta pemilu. Sedangkan Hanura memasang iklan di media online dua pekan lalu.

Advertising
Advertising

Bawaslu telah memproses hukum PSI. Saat ini, proses hukum dugaan pelanggaran pidana iklan PSI sudah pada tahap penyidikan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Sedangkan PAN masih proses penyelidikan di Bawaslu Jawa Timur.

"Prinsipnya, kami tidak ada diskriminasi dalam proses penanganan dugaan tindak pelanggaran ini," ujar Abhan.

Baca: Tiga Alasan PSI Melaporkan 2 Komisioner Bawaslu ke DKPP

Menurut Abhan, setiap dugaan pelanggaran mempunyai tingkat kesulitan penanganan yang berbeda di setiap kasus. Sehingga, kata dia, membutuhkan waktu untuk memprosesnya kasus per kasus.

Abhan menuturkan, sejauh ini, baru ada tiga partai yang diproses terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu. Semuanya terkait dengan kampanye di luar jadwal.

Seperti diketahui, kampanye peserta pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Sedangkan masa kampanye di media massa ditentukan selama 21 hari sebelum masa tenang.

Menurut Abhan, jika memenuhi unsur dalam Pasal 492 Undang-Undang Pemilu, ketiga partai bakal terancam hukuman pidana selama satu tahun dan denda Rp 12 juta. "Kalau memenuhi unsur, maka rujukannya Pasal 492, tapi dilihat case by case," ucapnya.

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

15 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

1 hari lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

Politikus PAN Eko Hendro Purnomo atau beken sebagai komedian Eko Patrio tengah disiapkan partainya untuk membantu kabinet Prabowo Subianto. Alasannya?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

6 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya