Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Alasan PSI Melaporkan 2 Komisioner Bawaslu ke DKPP

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua PSI Grace Natalie (ketiga kanan) memberi sambutan saat seleksi calon legislatif di kantor DPP PSI, Jakarta, 22 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua PSI Grace Natalie (ketiga kanan) memberi sambutan saat seleksi calon legislatif di kantor DPP PSI, Jakarta, 22 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI resmi melaporkan dua komisioner Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta. Dua komisioner Bawaslu itu adalah Abhan sebagai Ketua Bawaslu dan Mochammad Afifuddin sebagai anggota. “Kami melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran etik karena tiga alasan,” kata ketua DPP PSI Tsamara Amany di kantor DKPP Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Alasan pertama, kata Tsamara, PSI melihat tindakan kedua komisioner tersebut melampaui batas kewenangan mereka. Menurut Tsamara, kewenangan melampaui batas yang dimaksud adalah mereka meminta kepolisian menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna dalam waktu 14 hari. “Bawaslu telah mengambil kesimpulan hukum sebelum proses hukum dimulai oleh kepolisian,” ucapnnya.

Baca: Bawaslu Soal 11 Iklan Partai Polirik yang Diduga Melanggar

Sekjen PSI dan wakilnya dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI oleh Bawaslu atas dugaan tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan yang dianggap kampanye di luar jadwal. Iklan PSI di koran Jawa Pos pada 23 April 2018, dianggap melakukan kampanye dini lantaran memuat logo dan nomor urut partai yang diartikan sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Adapun kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Tsamaran menjelaskan alasan kedua partainya melaporkan pimpinan Bawaslu karena menganggap mereka baru menafsirkan frase citra diri setelah iklan poling PSI dimuat di surat kabar Jawa Pos. “Ini kan aneh sekali. Satu tafsir frase yang baru saja didefinisikan ketika proses berlangsung kemudian dijadikan alat menghukum kami,” ujarnya.

Sedangkan alasan ketiga, PSI menganggap Bawaslu tidak konsisten dalam menentukan frase citra diri tersebut. Sebelumnya Bawaslu menyebutkan bahwa hukuman partai yang dianggap menampilkan citra diri di media hanya diberikan sanksi peringatan. Belakangan Bawaslu meneruskan laporan ini dengan dasar citra diri ke Bareskrim. “Meminta agar kedua orang tokoh PSI dijadikan tersangka,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PSI menganggap ada masalah di Bawaslu yang bersikap tidak adil kepada peserta pemilu. Menurut dia, jangan sampai muncul kecurigaan di benak publik bahwa nanti hasil Pemilu 2019 juga pertanyaan. “Bagaimana hasil Pemilu 2019 jika wasit pemilunya saja tidak adil.”

Agar tidak ada saling curiga, kata Tsamara, PSI melaporkan Bawaslu ke DKPP untuk mencari keadilan dan untuk menjaga kualitas demokrasi. Pengurus PSI, kata dia, tidak takut dipenjara jika itu merupakan konsekuensi dari perjuangan. “Kami siap untuk dipenjara, tapi itu bukan karena kami salah. Kami siap dipenjara karna kami tahu kami dizalimi dan ini risiko atas nilai-nilai yang kami perjuangkan”.

Kuasa hukum PSI, Kamaruddin, mengatakan kliennya hanya melaporkan dua dari lima komisioner PSI karena melihat bukti yang ada. Kedua komisioner tersebut berdasarkan informasi didapat dari media  diduga melanggar kode etik yang telah disusun di Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Misalnya, kata dia, iklan PSI yang menemukan adalah komisioner Bawaslu Afifuddin, sedangkan iklan partai lain di media yang sama belum diproses. “Ini ada perlakuan diskriminatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan meminta kepolisian untuk segera menetapkan tersangka Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna. Hal ini, menurut dia, merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan mereka. “Sudah tidak benar,” ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

13 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu meminta jajarannya menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024


Bawaslu Klaim Rekapitulasi KPU RI untuk 33 Provinsi Berjalan Lancar

16 jam lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bawaslu Klaim Rekapitulasi KPU RI untuk 33 Provinsi Berjalan Lancar

Bawaslu pusat menilai rekapitulasi penghitungan suara pemilu oleh KPU di tingkat nasional untuk 33 provinsi sejak 9 Maret, hingga 17 Maret lancar


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

17 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

1 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Ketahui Persyaratan, Mekanisme, dan Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

1 hari lalu

Warga mengantre untuk melakukan pencoblosan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Ketahui Persyaratan, Mekanisme, dan Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Pemilu 2024 tak luput dari dugaan kecurangan. Oleh karenanya, ada beberapa wilayah yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang alias PSU.


H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

1 hari lalu

Saksi perwakilan partai menyimak pembacaan perolehan suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2024. KPU Kota Bandung menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dari 30 kecamatan di Kota Bandung ini akan selesai 4 Maret 2024. Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penolakan hasil perolehan suara oleh saksi pasangan capres nomor urut 3. TEMPO/Prima mulia
H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.


Politik Dinasti Jokowi: Setelah Gibran jadi Cawapres, ke Mana Kaesang, Bobby Nasution, dan Erina Gudono

2 hari lalu

Boby Nasution menggunggah foto putranya, Panembahan Al Nahyan Nasution yang mengenakan celana pendek dan kaos kutang saat foto bersama keluarga di acara siraman Kaesang Pangarep menjelang pernikahannya dengan Erina Gudono. Cucu keempat Jokowi, Nahyan mencuri perhatian warga dengan tingkah lucunya di sepanjang acara pernikahan. Twitter/Boby Nasution
Politik Dinasti Jokowi: Setelah Gibran jadi Cawapres, ke Mana Kaesang, Bobby Nasution, dan Erina Gudono

Tudingan melakukan praktik politik dinasti terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi makin santer dari hari ke hari.


Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

2 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

Banyak fenomena politik pasca Pemilu 2024 mulai Jokowi banjir kritikan, lonjakan suara PSi, hak angket DPR dan gugatan ke MK siap bergulir.


Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

3 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar sebut pengadilan rakyat dalam deklarasi Kampus Menggugat. Begini balasan Moeldoko.


Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

3 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, menurut pakar politik Unand sebagai akibat kemunduran demokrasi dan pembajakan konstitusi.