Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Alasan PSI Melaporkan 2 Komisioner Bawaslu ke DKPP

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua PSI Grace Natalie (ketiga kanan) memberi sambutan saat seleksi calon legislatif di kantor DPP PSI, Jakarta, 22 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua PSI Grace Natalie (ketiga kanan) memberi sambutan saat seleksi calon legislatif di kantor DPP PSI, Jakarta, 22 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI resmi melaporkan dua komisioner Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta. Dua komisioner Bawaslu itu adalah Abhan sebagai Ketua Bawaslu dan Mochammad Afifuddin sebagai anggota. “Kami melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran etik karena tiga alasan,” kata ketua DPP PSI Tsamara Amany di kantor DKPP Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Alasan pertama, kata Tsamara, PSI melihat tindakan kedua komisioner tersebut melampaui batas kewenangan mereka. Menurut Tsamara, kewenangan melampaui batas yang dimaksud adalah mereka meminta kepolisian menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna dalam waktu 14 hari. “Bawaslu telah mengambil kesimpulan hukum sebelum proses hukum dimulai oleh kepolisian,” ucapnnya.

Baca: Bawaslu Soal 11 Iklan Partai Polirik yang Diduga Melanggar

Sekjen PSI dan wakilnya dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI oleh Bawaslu atas dugaan tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan yang dianggap kampanye di luar jadwal. Iklan PSI di koran Jawa Pos pada 23 April 2018, dianggap melakukan kampanye dini lantaran memuat logo dan nomor urut partai yang diartikan sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Adapun kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Tsamaran menjelaskan alasan kedua partainya melaporkan pimpinan Bawaslu karena menganggap mereka baru menafsirkan frase citra diri setelah iklan poling PSI dimuat di surat kabar Jawa Pos. “Ini kan aneh sekali. Satu tafsir frase yang baru saja didefinisikan ketika proses berlangsung kemudian dijadikan alat menghukum kami,” ujarnya.

Sedangkan alasan ketiga, PSI menganggap Bawaslu tidak konsisten dalam menentukan frase citra diri tersebut. Sebelumnya Bawaslu menyebutkan bahwa hukuman partai yang dianggap menampilkan citra diri di media hanya diberikan sanksi peringatan. Belakangan Bawaslu meneruskan laporan ini dengan dasar citra diri ke Bareskrim. “Meminta agar kedua orang tokoh PSI dijadikan tersangka,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PSI menganggap ada masalah di Bawaslu yang bersikap tidak adil kepada peserta pemilu. Menurut dia, jangan sampai muncul kecurigaan di benak publik bahwa nanti hasil Pemilu 2019 juga pertanyaan. “Bagaimana hasil Pemilu 2019 jika wasit pemilunya saja tidak adil.”

Agar tidak ada saling curiga, kata Tsamara, PSI melaporkan Bawaslu ke DKPP untuk mencari keadilan dan untuk menjaga kualitas demokrasi. Pengurus PSI, kata dia, tidak takut dipenjara jika itu merupakan konsekuensi dari perjuangan. “Kami siap untuk dipenjara, tapi itu bukan karena kami salah. Kami siap dipenjara karna kami tahu kami dizalimi dan ini risiko atas nilai-nilai yang kami perjuangkan”.

Kuasa hukum PSI, Kamaruddin, mengatakan kliennya hanya melaporkan dua dari lima komisioner PSI karena melihat bukti yang ada. Kedua komisioner tersebut berdasarkan informasi didapat dari media  diduga melanggar kode etik yang telah disusun di Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Misalnya, kata dia, iklan PSI yang menemukan adalah komisioner Bawaslu Afifuddin, sedangkan iklan partai lain di media yang sama belum diproses. “Ini ada perlakuan diskriminatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan meminta kepolisian untuk segera menetapkan tersangka Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna. Hal ini, menurut dia, merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan mereka. “Sudah tidak benar,” ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Tak sedikit kader PSI yang minta dua jatah kursi. "Satu-satu dulu, lobby-nya susah," ujar Kaesang menimpali.


PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

7 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

Kaesang berharap putra-putri terbaik bangsa mau ikut membangun negeri dengan mendaftarkan diri menjadi kepala daerah lewat PSI.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.