Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Bendahara Golkar Jawa Tengah
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 27 April 2018 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau korupsi e-KTP masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Dewan Pengurus Daerah I Partai Golongan Karya Jawa Tengah, Bambang Eko Suratmo.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya mengatakan Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pamudi, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. "Diperiksa untuk tersangka Irvanto," ucapnya, Jumat, 27 April 2018.
Baca juga: Jaksa Irene: Kasus Korupsi E-KTP Rasa Pencucian Uang
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, KPK ingin mengusut dugaan aliran dana proyek e-KTP. Selain itu, penyidik memperdalam kembali informasi yang telah diberikan Bambang saat diperiksa KPK kemarin.
KPK telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 28 Februari 2018. Irvanto diduga berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.
Keponakan Setya Novanto tersebut diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.