TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR periode 2009-2014 Djamal Aziz untuk kasus korupsi e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Markus Nari, politikus Partai Golkar yang menjadi anggota DPR sejak 2009 hingga sekarang.
"Iya benar diperiksa untuk tersangka MN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu , 25 April 2018.
Baca: KPK Periksa Farhat Abbas untuk Tersangka Kasus E-KTP, Markus Nari
Djamal tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 10.00. Memakai kemeja putih dan celana panjang dia datang sendirian. Kepada awak media Djamal mengatakan akan diperiksa untuk Markus.
Sebelumnya, Djamal mendatangi gedung KPK pada 23 April 2018. Dia datang meminta KPK memastikan jadwal pemeriksaannya karena pernah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK lantaran padatnya aktifitas di luar kota.
KPK menetapkan Markus sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 19 Juli 2017. Lembaga antirasuah menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Diperiksa KPK, Yorrys Ditanya Markus Nari sampai Setya Novanto
KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp 4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Irman. Uang itu diduga untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012.