Setya Novanto Stres Divonis 15 Tahun Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 27 April 2018 10:29 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto melambaikan tangannya dari dalam mobil tahanan setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2013. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, mengaku mengalami stres karena divonis 15 tahun penjara. "Stres," ucapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 27 April 2018.

Sebelumnya, mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi, mengatakan Setya tidak mau makan setelah menerima vonis tersebut. "Seharian beliau enggak mau makan, sedih terus," ujarnya saat skors persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 April 2018.

Fredrich bisa mengetahui kondisi Setya karena ditahan di rumah tahanan yang sama. Mereka berdua ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

Baca juga: Ketua DPR: Semoga Setya Novanto Tabah Menjalani Hukuman

Fredrich berujar, Setya Novanto telah pasrah menerima hukuman itu. Namun Fredrich tak mau mengomentari soal putusan terhadap mantan kliennya itu. "Pengacaranya nanti akan tersinggung," tuturnya.

Advertising
Advertising

Pada sidang putusan, Selasa, 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.

Selain dihukum badan, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca juga: ICW Jelaskan Vonis Setya Novanto Terlalu Rendah

Setya hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Bimanesh didakwa telah merekayasa perawatan Setya di RS Medika.

Jaksa KPK mendakwa Bimanesh telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto untuk menghindarkan suami Deisti Astriani Tagor itu dari penyidikan KPK. Selain Bimanesh, Fredrich berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya