TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti fakta-fakta yang terjadi persidangan Setya Novanto. “Kami mendorong KPK menindaklanjuti sejumlah nama yang disebutkan diduga menerima sejumlah uang dalam pengaturan proyek e-KTP.” Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S. Langkun menyampaikannya dalam keterangan tertulis Selasa malam, 24 April 2018.
Beberapa nama yang disebut mantan ketua umum Partai Golkar itu dalam persidangan antara lain seperti Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah nonaktif Ganjar Pranowo, dan tiga pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yakni Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Setya mengklaim mereka ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
ICW juga meminta KPK menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto dan menyidik dugaan keterlibatan korporasi sebagai pelaku atau instrumen yang digunakan untuk melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
Tama menyayangkan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Setya Novanto. Menurut dia, vonis itu terlalu rendah. "Sepatutnya Setya Novanto divonis pidana seumur hidup," kata dia.
Baca: Hak Politik Setya Novanto Dicabut Selama Lima ...
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi kemarin. Hakim menyatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.