Dua Alternatif KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 17 April 2018 16:37 WIB

Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyiapkan dua alternatif untuk menuangkan aturan larangan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu 2019. Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan kedua opsi yang ditawarkan subtansinya sama, yakni melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Nanti hanya mekanismenya saja yang berbeda, tapi secara substansi sama," katanya di kantor KPU, Jakarta, 17 April 2018.

Ia menuturkan opsi pertama adalah larangan langsung tertuang dalam rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Sedangkan opsi kedua, kata dia, larangan mantan narapidana diberikan kepada partai politik peserta pemilu. "Jadi parpol dilarang merekrut mantan narapidana menjadi caleg," ujarnya.

Baca juga: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu 2019, Ini Kata Partai

Menurut dia, KPU akan berusaha agar aturan ini bisa masuk ke PKPU tentang pendaftaran caleg. Dalam rancangan draf PKPU pencalegan, dalam Pasal 8 huruf j tertuang bahwa caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Advertising
Advertising

KPU, kata Wahyu, akan meminta masukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk menuangkan aturan ini. "Pekan kemarin batal, dan diajukan kembali pada pekan depan," ucapnya.

Baca juga: KPK Dukung KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Menurut dia, aturan ini tidak akan menabrak regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, KPU masih bisa mengacu pada undang-undang tentang pemerintahan, yakni untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. "Jadi ada aturan lain yang menjadi landasan hukumnya," tuturnya.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

30 menit lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

58 menit lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

2 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

5 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya