Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu 2019, Ini Kata Partai

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro
Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai peserta Pemilu 2019 merespon pro dan kontra terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon angggota legislatif. Dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif di gedung KPU, Kamis, 5 April 2018, sejumlah partai ada yang setuju dan menolak rencana aturan tersebut.

Perwakilan Partai Bulan Bintang, Sukmo Harsono mengatakan tidak setuju dengan rencana KPU memasukkan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg pada pemilu 2019. "Rancangan PKPU tersebut akan rawan digugat kembali," kata Harsono yang juga menjabat Ketua Bidang Pemenangan Presiden DPP PBB dalam uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif.

Baca juga: KPK Dukung KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Dalam beleid rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif yang diuji publik, pada pasal 8 huruf j, tertuang calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Menurut dia, ada dua hal yang sangat lemah dan dipaksakan dalam memasukkan aturan tersebut. Pertama, pada sidang tindak pidana korupsi, terdakwa korupsi seringkali dituntut agar dicabut hak pilihnya. Namun, tidak semua keputusan hakim mencabut hak pilihnya.

Maka menjadi berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman, tetapi dihukum lagi. "Sudah dihukum, dihukum lagi tidak boleh mencalonkan," ujarnya.

Padahal, faktanya justru yang akhir-akhir ini ditangkap adalah mereka yang sebelumnya belum pernah korupsi. Logika dasarnya, kata dia, orang yang pernah merasakan pahitnya di penjara maka potensi korupsi lagi sangat kecil. "Pada akhirnya KPU akan habis waktu buat melayani gugatan," ujarnya.

Perwakilan Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan aturan larangan mantan koruptor masih bisa diperdebatkan. Sebabnya, pemahaman tentang kejahatan itu berbeda. "Sebetulnya kalau bicara HAM, mereka yang sudah pernah dihukum, sebetulnya dibolehkan," ucapnya. "Hak untuk memilih dan dipilih itu HAM."

Menurut dia, aturan seseorang tidak bisa menjadi caleg sudah jelas. Selain itu, dalam keputusan yang ada di Mahkamah Konstitusi larangan hanya kepada bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Nah kalau itu secara eksplisit disebutkan dalam undang undang. Kalau yang koruptor ini tidak eksplisit disebutkan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, lebih baik KPU menyesuaikan saja aturan yang sudah ada, jangan menambah-nambahkan. Sebab, jika KPU memaksakan untuk menambah aturan tersebut akan menjadi berpeluang untuk digugat juga. "Apakah ketika orang sudah selesai menjalankan hukuman, dikhawatirkan melakukan lagi kan belum tentu juga," ucapnya.

Baca juga: KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni mengatakan partainya setuju dengan rencana KPU melarang calon narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. "Saya sangat mengapresiasi rencana KPU tersebut. Ini tafsir progresif KPU terhadap Undang-undang Pemilu," kata Juli.

Menurut dia, rakyat akan sangat mendukung karena korupsi adalah salah satu masalah utama di negeri ini. Bahkan, PSI sebenarnya berharap KPU juga memasukan larangan napi narkoba dan terorisme. "Sebab, korupsi, narkoba dan terorisme adalah kejahatan kemanusiaan," ucapnya.

PSI mendukung agar KPU memasukan aturan tersebut ke dalam draft Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif, agar input pejabat publik yang ada menjadi lebih baik lagi. Selain itu, para calon petahana juga mesti berhati-hati tidak boleh sedikit pun terlibat tindak kriminal seperti korupsi, narkoba dan terorisme. "Bahkan, kami menolak calon yang menjadi tersangka," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Baddarudin Andi Picunang mengatakan partainya setuju aturan tersebut dijalankan untuk Pemilu 2019. Bahkan, menurutnya, semestinya kata korupsi ada di awal setelah mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

"KPU membantu pemerintah, membantu KPK untuk memberantas korupsi. Kalau seperti itu, kami sangat setuju sekali," ujarnya.

Menurut dia, semua pihak harus berani memberantas korupsi yang menggerogoti negeri ini dari hari ke hari. "Harus berani. Kami salut dengan KPU," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

1 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

Harvey Moeis disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.


Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

1 jam lalu

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, ketika ditemui usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Demokrat bicara soal persiapan kader terbaiknya untuk mengisi kabinet pemerintahan mendatang.


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

2 jam lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

5 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

6 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

KPU mendapat kesempatan menjawab di sidang sengketa Pilpres MK Kamis kemarin. Begini jawaban KPU terkait pencalonan gibran dan intervensi kekuasaan.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

6 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

14 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

15 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

16 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.