TEMPO.CO, Jakarta - Partai peserta Pemilu 2019 merespon pro dan kontra terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon angggota legislatif. Dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif di gedung KPU, Kamis, 5 April 2018, sejumlah partai ada yang setuju dan menolak rencana aturan tersebut.
Perwakilan Partai Bulan Bintang, Sukmo Harsono mengatakan tidak setuju dengan rencana KPU memasukkan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg pada pemilu 2019. "Rancangan PKPU tersebut akan rawan digugat kembali," kata Harsono yang juga menjabat Ketua Bidang Pemenangan Presiden DPP PBB dalam uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif.
Baca juga: KPK Dukung KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Dalam beleid rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif yang diuji publik, pada pasal 8 huruf j, tertuang calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Menurut dia, ada dua hal yang sangat lemah dan dipaksakan dalam memasukkan aturan tersebut. Pertama, pada sidang tindak pidana korupsi, terdakwa korupsi seringkali dituntut agar dicabut hak pilihnya. Namun, tidak semua keputusan hakim mencabut hak pilihnya.
Maka menjadi berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman, tetapi dihukum lagi. "Sudah dihukum, dihukum lagi tidak boleh mencalonkan," ujarnya.
Padahal, faktanya justru yang akhir-akhir ini ditangkap adalah mereka yang sebelumnya belum pernah korupsi. Logika dasarnya, kata dia, orang yang pernah merasakan pahitnya di penjara maka potensi korupsi lagi sangat kecil. "Pada akhirnya KPU akan habis waktu buat melayani gugatan," ujarnya.
Perwakilan Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan aturan larangan mantan koruptor masih bisa diperdebatkan. Sebabnya, pemahaman tentang kejahatan itu berbeda. "Sebetulnya kalau bicara HAM, mereka yang sudah pernah dihukum, sebetulnya dibolehkan," ucapnya. "Hak untuk memilih dan dipilih itu HAM."
Menurut dia, aturan seseorang tidak bisa menjadi caleg sudah jelas. Selain itu, dalam keputusan yang ada di Mahkamah Konstitusi larangan hanya kepada bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Nah kalau itu secara eksplisit disebutkan dalam undang undang. Kalau yang koruptor ini tidak eksplisit disebutkan," ujarnya.
Menurut dia, lebih baik KPU menyesuaikan saja aturan yang sudah ada, jangan menambah-nambahkan. Sebab, jika KPU memaksakan untuk menambah aturan tersebut akan menjadi berpeluang untuk digugat juga. "Apakah ketika orang sudah selesai menjalankan hukuman, dikhawatirkan melakukan lagi kan belum tentu juga," ucapnya.
Baca juga: KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni mengatakan partainya setuju dengan rencana KPU melarang calon narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. "Saya sangat mengapresiasi rencana KPU tersebut. Ini tafsir progresif KPU terhadap Undang-undang Pemilu," kata Juli.
Menurut dia, rakyat akan sangat mendukung karena korupsi adalah salah satu masalah utama di negeri ini. Bahkan, PSI sebenarnya berharap KPU juga memasukan larangan napi narkoba dan terorisme. "Sebab, korupsi, narkoba dan terorisme adalah kejahatan kemanusiaan," ucapnya.
PSI mendukung agar KPU memasukan aturan tersebut ke dalam draft Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif, agar input pejabat publik yang ada menjadi lebih baik lagi. Selain itu, para calon petahana juga mesti berhati-hati tidak boleh sedikit pun terlibat tindak kriminal seperti korupsi, narkoba dan terorisme. "Bahkan, kami menolak calon yang menjadi tersangka," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Baddarudin Andi Picunang mengatakan partainya setuju aturan tersebut dijalankan untuk Pemilu 2019. Bahkan, menurutnya, semestinya kata korupsi ada di awal setelah mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
"KPU membantu pemerintah, membantu KPK untuk memberantas korupsi. Kalau seperti itu, kami sangat setuju sekali," ujarnya.
Menurut dia, semua pihak harus berani memberantas korupsi yang menggerogoti negeri ini dari hari ke hari. "Harus berani. Kami salut dengan KPU," ucapnya.