TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membuat aturan larangan bagi bekas narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
"Sudah ada pembicaraan saat bertemu pimpinan KPU beberapa waktu lalu di Surabaya," katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Baca: KPU Bakal Minta Caleg Lampirkan Laporan Harta Kekayaan
Karena itu, menurut Agus, KPK dan KPU melakukan komunikasi lanjutan terkait dengan dukungan dan peran yang bisa diberikan KPK kepada KPU mengenai aturan ini.
KPU tengah menyiapkan rancangan Peraturan KPU yang akan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. PKPU itu akan menjadi turunan dari Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, JK: Kembali ke Masyarakat
Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan wacana tersebut berasal dari usul sejumlah pihak agar masyarakat bisa memilih anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus.
Agus mengungkapkan hal senada. Dengan adanya peraturan tersebut, ia menilai pemerintahan, baik eksekutif dan yudikatif, akan dikelola orang-orang yang berintegritas. "Kita ini negara dikelola oleh orang yang berintegritas," ujarnya.
Baca: KPU: Larangan Eks Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg Rawan Digugat