Fredrich Yunadi Ancam Bawa Banyak Varian Bakpao ke Sidang

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 12 April 2018 20:32 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi mengaku sebal terus-terusan disebut pengacara bakpao. Dia berencana membawa bakpao dengan berbagai ukuran ke sidangnya. "Nanti sidang selanjutnya saya bawakan bakpao dari yang paling kecil sampai yang paling besar," katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 April 2018.

Sebutan bakpao melekat pada Fredrich sejak ia menyebut kliennya yang saat itu mengalami kecelakaan, Setya Novanto, mengalami luka di jidat segede bakpao. Sejak saat itu bermunculan meme mengenai luka Setya sebesar bakpao, yang saat itu masih berstatus tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Fredrich akhirnya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dituding merintangi penyidikan kasus e-KTP.

Baca juga: 6 Tingkah Fredrich Yunadi yang Menarik Perhatian di Persidangan

Rencana Fredrich membawa bakpao dengan berbagai varian ke sidangnya disampaikan seusai mencecar saksi Kepala Bagian Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau dokter Francia Anggraini. Fredrich awalnya protes karena menurutnya Francia sok tahu soal luka yang diderita Setya akibat kecelakaan. "Tadi kan saksi ditanya penuntut umum katanya tahu lukanya sebesar bakpao. Tapi apa saksi tahu ada yang segini?" ujar Fredrich sambil menunjukkan piring putih.

Piring yang dilapisi plastik tipis itu ternyata berisi sebuah bakpao bulat dengan garis tengah sekitar 5 sentimeter. "Ini saksi tahu bakpao ini ada yang segini?" kata Fredrich.

Advertising
Advertising

Francia terdiam. Ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri, menilai pertanyaan Fredrich tidak sesuai dengan kapasitas saksi. Sebab, saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta, bukan saksi ahli. "Itu bertanya pendapat, saksi ini hanya mendengar," ucap hakim.

Fredrich berkukuh agar Francia menjawab. "Apa bakpao yang dimaksud seperti ini?" tuturnya sambil mengangkat piringnya lagi.

Francia mengalah. Dia mengaku memang selalu berpikir bakpao itu ukurannya besar. "Kalau kami ngomongin bakpao, pasti indikasinya besar, Pak," ujarnya.

"Jadi, menurut saksi, bakpao harus sebesar bola? Jadi ini bukan bakpao?" ucap Fredrich.

Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Perawat RS Medika Disumpah Pocong

Hakim Syaifuddin ingin mengakhiri perdebatan itu. Dia bilang saksi hanya mengetahui benjol bakpao dari pemberitaan media. "Saksi hanya mendengar itu di berita. Jadi sesuai yang dilihat berita saja," tuturnya.

Ucapan hakim tak menghentikan Fredrich. Fredrich mengatakan dalam berita hanya disebutkan luka yang diderita Setya seperti bakpao, bukan sebesar bakpao. "Saya tidak bilang bakpaonya yang bakpao super, Pak, tapi bakpao seperti ini," katanya sambil mengangkat bakpaonya yang tadi.

Menurut Fredrich Yunadi, orang Surabaya seperti dirinya mengenal bakpao dengan banyak ukuran. Bahkan Fredrich bilang ada ukuran bakpao yang lebih kecil dari yang dia bawa. "Nanti sidang selanjutnya saya bawakan bakpao dari yang paling kecil sampai yang paling besar," ucapnya.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

25 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya