TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Fredrich Yunadi. "Kami sudah berunding, sampai saat ini belum bisa dikabulkan. Tapi ke depan siapa tahu ada hal yang memungkinkan untuk dialihkan, bisa kita alihkan," kata ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 April 2018.
Fredrich melalui kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa, mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis, 22 Maret 2018. Dia mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak semua orang.
Baca juga: 6 Tingkah Rredrich Yunadi yang Menarik Perhatian di Persidangan
Undang-undang, kata Fredrich, juga tidak pernah mewajibkan penahanan terhadap setiap terdakwa. "Undang-undang hanya mengatakan bisa ditahan, bukan wajib ditahan," ujarnya.
Fredrich menjamin tidak akan melarikan diri bila hakim mengabulkan penangguhan penahanannya. Dia juga mengatakan tidak akan berusaha menghilangkan barang bukti. "Saya bukan advokat kemarin sore. Saya juga tidak lagi pegang kasus," ucapnya.
Atas penolakan permohonannya, Fredrich mengatakan itu adalah wewenang majelis hakim. Namun dia menuturkan penangguhan penahanan itu diajukan dengan alasan kesehatan. "Saya punya penyakit yang tiap saat bisa kambuh," tuturnya.
Baca juga: Alasan Tak Diberi Obat, Fredrich Yunadi Minta Pindah Tahanan
Fredrich Yunadi mengatakan akan kesulitan berobat bila tetap ditahan. Proses perizinan berobat di tahanan, kata dia, memakan waktu lama. "Itu yang sangat membahayakan," katanya.
Namun hakim Syaifuddin tetap berkukuh dengan keputusannya. "Mengenai kesehatan saudara, tentu jadi perhatian. Tapi mengenai pengalihan atau penangguhan belum bisa," ujarnya.